Uncategorized

Gappembar: Narasi “Belum Beroperasi” adalah Upaya Menyesatkan, Pelanggaran PT Conch Telah Terjadi Sejak Awal

×

Gappembar: Narasi “Belum Beroperasi” adalah Upaya Menyesatkan, Pelanggaran PT Conch Telah Terjadi Sejak Awal

Sebarkan artikel ini

BARRU – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP Gappembar) mengecam keras rilis yang berupaya membenarkan keberadaan bangunan PT Conch tanpa dasar perizinan yang sah. Gappembar menilai narasi tersebut sebagai bentuk distorsi hukum yang berbahaya dan menyesatkan publik.

Adipati Al-Haq selaku Sekretaris Jenderal DPP Gappembar menegaskan bahwa argumentasi yang menyebut “tidak ada pelanggaran karena belum beroperasi” adalah keliru secara fundamental.

Click Here

Hukum tidak pernah mensyaratkan operasional sebagai awal pelanggaran. Fakta adanya kegiatan pembangunan tanpa persetujuan lingkungan dan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah cukup untuk menyatakan telah terjadi pelanggaran administratif,” tegas Adipati

-Pelanggaran Terjadi Sejak Kegiatan Dimulai, Bukan Saat Produksi BerjalanGappembar menegaskan bahwa dalam rezim hukum lingkungan, titik awal pelanggaran adalah saat kegiatan dimulai tanpa izin, bukan saat perusahaan beroperasi.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup* & *Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup*

Setiap usaha atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan sebelum aktivitas apa pun dilakukan, termasuk pembangunan fisik.

“Membangun dulu, lalu mengurus AMDAL kemudian, bukanlah proses legal melainkan bentuk pelanggaran yang sedang ‘dilegalkan secara bertahap’,” lanjutnya.

Proses AMDAL Bukan Tameng Hukum*

Gappembar menilai klaim bahwa PT Conch sedang “kooperatif mengurus AMDAL” sebagai upaya membangun alibi administratif.

“proses AMDAL tidak memiliki daya hapus terhadap pelanggaran yang telah terjadi. Legalitas tidak berlaku surut. Bangunan yang berdiri tanpa izin tetap berstatus ilegal, sekalipun hari ini dokumennya sedang diurus, jika bangunan telah berdiri sebelum AMDAL dan PBG maka pelanggaran sudah terjadi bukan alasan untuk membenarkan kondisi tersebut” tegas Adipati.(*)