Jeneponto – Lembaga Pergerakan Mahasiswa (LPM) kembali mendesak Kejaksaan Negeri Jeneponto untuk segera mengusut tuntas dugaan kasus korupsi pupuk subsidi senilai Rp6 miliar. Kasus ini diduga melibatkan sejumlah pihak, antara lain CV Anjas, Puskud, dan KPI. Selain tuntutan penyelesaian kasus, LPM juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses penetapan tersangka yang dinilai belum transparan.
Dalam pernyataan resmi yang disampaikan Ketua LPM, Agung, diungkapkan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius publik karena dampaknya yang luas terhadap kesejahteraan petani di Kabupaten Jeneponto. Sayangnya, hingga saat ini proses hukum dinilai berjalan lambat dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab.
“Kami melihat ada kejanggalan dalam penetapan tersangka. Proses hukum harus dibuka secara transparan agar tidak menimbulkan kecurigaan di tengah masyarakat. Semua pihak yang diduga terlibat, termasuk CV Anjas, Puskud, dan KPI, harus diperiksa secara objektif dan tuntas,” ujar Agung.
LPM menilai, dugaan penyimpangan dalam distribusi pupuk bersubsidi tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan berbagai elemen dalam rantai distribusi. Oleh karena itu, penegak hukum diminta untuk tidak berhenti hanya pada permukaan, melainkan mengusut hingga ke akar permasalahan.
Lebih lanjut, Agung menegaskan bahwa ketidakjelasan dalam penetapan tersangka berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Jeneponto diminta memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar hukum dan mekanisme yang digunakan dalam menentukan status tersangka.
“Kami berharap tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Siapapun yang terbukti terlibat dan melanggar hukum harus dimintai pertanggungjawaban,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Negeri Jeneponto belum memberikan konfirmasi maupun keterangan resmi terkait perkembangan terbaru kasus tersebut maupun klarifikasi atas dugaan kejanggalan yang disoroti.
LPM menyatakan akan terus mengawal proses hukum ini dan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta mengawasi. Hal ini dilakukan demi mewujudkan keadilan, transparansi, serta perlindungan maksimal terhadap hak-hak petani di Jeneponto. (**)











