Advertorial

Alihkan Mobil Kredit Tanpa Izin, Dede Warga Bangka Dijatuhi Hukuman Penjara

×

Alihkan Mobil Kredit Tanpa Izin, Dede Warga Bangka Dijatuhi Hukuman Penjara

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang – Praktik pengalihan kendaraan yang masih dalam status kredit tanpa persetujuan resmi dari perusahaan pembiayaan kian marak terjadi. Ironisnya, masih banyak masyarakat yang belum menyadari bahwa tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat berujung pada hukuman penjara.

Kasus ini menimpa Dede, warga Bangka, yang harus berhadapan dengan hukum setelah turut serta dalam penggelapan mobil kredit milik ayahnya. Perkara bermula saat sang ayah mengambil pembiayaan satu unit Mitsubishi Triton dengan tenor 48 bulan di ACC Pangkalpinang pada Mei 2022.

Click Here

Namun, baru 12 kali melakukan pembayaran cicilan, ayah Dede berhenti melunasi kewajibannya. Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa kendaraan tersebut telah dialihkan kepada pihak ketiga oleh Dede tanpa persetujuan dari pihak pembiayaan. Akibat kejadian ini, ACC Pangkalpinang mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Pihak ACC Pangkalpinang kemudian melaporkan kasus tersebut ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pangkalpinang. Pada 16 Oktober 2023, Dede dan ayahnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam persidangan, Majelis Hakim pada 6 Agustus 2024 memutuskan ayah Dede terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena menyuruh melakukan pengalihan objek fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun serta denda sebesar Rp10 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.

Sementara itu, Dede juga dinyatakan bersalah karena turut serta dalam pengalihan objek fidusia. Pada 13 Januari 2025, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 10 bulan serta denda Rp10 juta. Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui putusan kasasi pada 3 Juli 2025.

Branch Manager ACC Pangkalpinang, Ramiaji, menegaskan bahwa selama masa kredit belum lunas, kendaraan masih berstatus sebagai jaminan utang yang terdaftar dalam jaminan fidusia.

“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, debitur dilarang menyewakan, meminjamkan, atau mengalihkan objek jaminan tanpa persetujuan tertulis dari perusahaan pembiayaan. Hal ini yang terus kami edukasikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mengambil langkah sepihak ketika mengalami kesulitan pembayaran cicilan.

“ACC pada dasarnya selalu siap membantu pelanggan yang mengalami kendala pembayaran dengan mencari solusi terbaik bagi kedua belah pihak. Kami sarankan untuk segera datang ke kantor ACC terdekat,” kata Ramiaji.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat bahwa pengalihan kendaraan kredit tanpa izin bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana yang memiliki konsekuensi hukum serius.

(Budi)