Jeneponto, Sekilas Indonesia – Aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi berlangsung terang-terangan di SPBU Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Peristiwa ini tercatat terjadi pada pukul 07.00 WITA, Rabu (18/03/2026).
Meskipun kasus ini telah viral di media sosial beberapa hari lalu, SPBU tersebut tetap beroperasi seperti biasa. Tim media menduga bahwa manajer SPBU Tarowang mendapatkan perlindungan sehingga tidak ada tindakan tegas terhadap praktik ilegal tersebut.
Jarak antara lokasi SPBU dan tempat penimbunan BBM hanya sekitar 300 meter, membuat aktivitas tersebut mudah teramati.
Pada pagi hari tersebut, praktik penimbunan bermula dari seorang pemotor yang berulang kali membeli solar menggunakan dua jerigen di SPBU Tarowang dengan nomor registrasi Pertamina 74.923.07. Penunggang sepeda motor berwarna putih-kuning terlihat mondar-mandir datang ke SPBU; jeda waktu kedatangannya cukup singkat, yang memunculkan dugaan bahwa pembelian tersebut dilakukan untuk tujuan penimbunan.
Anehnya, pria tersebut sendiri yang menangani nozzle pengisian, sementara operator hanya berdiri diam tanpa melakukan tindakan pencegahan seperti terlihat dalam dokumentasi gambar.
Untuk memastikan arah distribusi BBM subsidi tersebut, awak media mengikuti pergerakan pria tersebut setelah pengisian terakhir. Sekitar 300 meter dari SPBU, ia berbelok ke kiri dan berhenti di sebuah rumah milik seseorang yang dikenal dengan nama Gau.
Menurut sumber yang enggan disebutkan identitasnya, lokasi tersebut sudah lama digunakan untuk menimbun solar, namun hingga kini belum ada teguran atau tindakan hukum dari pihak Polres Jeneponto.
“Anehnya lagi, biasanya ada polisi yang patroli di sekitar rumah itu dan saya pernah melihatnya secara langsung, tapi tidak pernah sekali pun memberikan teguran atau memeriksa apa yang ada di dalam rumah tersebut,” ujar sumber tersebut. (**)











