Berita

Pinjam Sertifikat Tanah, Diduga Dijaminkan untuk Kredit: Korban Dirugikan Rp200 Juta

×

Pinjam Sertifikat Tanah, Diduga Dijaminkan untuk Kredit: Korban Dirugikan Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Jeneponto — Seorang warga Kabupaten Jeneponto, Syamsuddin Malik, melaporkan dugaan kasus penipuan terkait peminjaman sertifikat tanah yang diduga dijadikan jaminan untuk pengajuan kredit di bank. Laporan disampaikan ke Polres Jeneponto, Sulawesi Selatan, pada Jumat (13/3/2026).

Menurut Syamsuddin, peristiwa bermula ketika terduga pelaku bernama Aidil Nur meminjam sertifikat tanah miliknya dengan alasan keperluan pribadi. Namun, sertifikat tersebut diduga dijaminkan untuk mengajukan pinjaman di Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Click Here

Pelaku sempat meyakinkan keluarga korban dengan janji bahwa jika kredit cair, hasilnya akan dibagi dua. Ia juga meminta agar sertifikat tanah dibalik nama terlebih dahulu untuk memudahkan proses pengajuan.

“Pelaku menyampaikan kepada anak saya agar sertifikat milik saya dibalik nama. Katanya kalau kredit sudah cair, hasilnya akan dibagi dua,” ujar Syamsuddin.

Setelah pinjaman diduga berhasil dicairkan, pelaku tidak lagi memberikan kabar dan nomor teleponnya jarang aktif, membuat korban merasa dirugikan.

Syamsuddin mengaku proses administrasi perubahan nama sertifikat dilakukan di kantor notaris pada Selasa (20/2/2026). Setelah itu, kedua pihak membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa sertifikat hak milik dengan nomor 20.04.000006722.0 hanya dipinjam sementara untuk pengajuan kredit.

Hingga Maret 2026, korban belum menerima bagian dana sebesar Rp200 juta yang dijanjikan. Merasa dirugikan, Syamsuddin memutuskan melaporkan kasus ini agar diproses sesuai hukum.

Kasus tersebut kini tengah ditangani aparat kepolisian untuk penyelidikan lebih lanjut. (*/)