Pangkalpinang, 9 Februari 2026 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang telah menyetujui tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang untuk dibahas lebih mendalam melalui Panitia Khusus (Pansus).
Persetujuan ini disampaikan oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026, yang berlangsung pada Senin (9/2/2026). Agenda rapat tersebut fokus pada tanggapan Wali Kota terhadap pandangan umum yang disampaikan oleh seluruh fraksi di DPRD.
“DPRD berkomitmen untuk menjalankan proses pembahasan ketiga Raperda ini dengan objektif dan mendalam, agar menghasilkan regulasi yang benar-benar berpihak pada kepentingan publik dan mendukung pembangunan daerah,” ujar Abang Hertza.
Menurutnya, keputusan untuk melanjutkan pembahasan ke tingkat Pansus merupakan bentuk sinergi positif antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD juga akan memastikan bahwa proses pembahasan berjalan secara transparan dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan terkait.
Sementara itu, Wali Kota Pangkalpinang Saparudin mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah memberikan masukan konstruktif terhadap ketiga Raperda usulan pemerintah daerah.
“Ketiga Raperda yang akan dibahas meliputi: Raperda Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Pangkalpinang Tahun 2025–2029, Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha beserta Program Kemitraan dan Bina Lingkungan, serta Raperda pencabutan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir,” jelas Saparudin.
Ia menambahkan, seluruh fraksi di DPRD – termasuk PDI Perjuangan, Gerindra, Demokrat, PKS, Kebangkitan Bangsa, Golkar, NasDem, serta Fraksi Gabungan PPP–PAN – telah menyampaikan pandangan umum masing-masing terkait ketiga Raperda tersebut.
Menurut Saparudin, setiap catatan dan saran dari DPRD akan menjadi bahan pertimbangan penting untuk menyempurnakan dokumen sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Khusus untuk Raperda RPJMD 2025–2029, dokumen tersebut akan menjalani proses evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Biro Hukum Provinsi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Budi).











