Advertorial

Bupati Jeneponto Terima Audiensi Kemenkum RI, Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis untuk Tenun Tope

×

Bupati Jeneponto Terima Audiensi Kemenkum RI, Dorong Pendaftaran Indikasi Geografis untuk Tenun Tope

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sekilas Indonesia – Pemerintah Kabupaten Jeneponto berkomitmen untuk mengembangkan ekonomi lokal melalui optimalisasi potensi daerah. Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, S.E., M.M., menerima audiensi dari jajaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkum RI) Kantor Wilayah Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Bupati, Kamis (26/02/2026).

Pertemuan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan serta pemanfaatan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.

Click Here

Audiensi dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum RI Sulawesi Selatan, Denson Marihot. Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Jeneponto Muh. Basir, S.E., Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) H. Alfian Afandy Syam, S.T., M.T., Ph.D., serta Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Dinas Koperasi, dan beberapa pihak terkait lainnya.

Dalam pertemuan, Bupati menekankan bahwa Kekayaan Intelektual merupakan instrumen strategis untuk meningkatkan daya saing dan nilai tambah produk unggulan daerah, bukan sekadar bentuk dokumen administratif. Salah satu fokus utama adalah Tenun Tope Jeneponto, yang tidak hanya sebagai produk budaya tetapi juga sarat akan nilai historis dan kearifan lokal.

“Tenun Tope adalah bagian dari identitas Kabupaten Jeneponto. Melalui pendaftaran Indikasi Geografis, kita berharap dapat memberikan perlindungan hukum yang jelas sehingga para pengrajin mendapatkan kepastian usaha dan peningkatan kesejahteraan,” ujar Bupati secara tegas.

Pihak Kanwil Kemenkum RI Sulawesi Selatan menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah tersebut. Selain itu, mereka juga memaparkan sejumlah agenda strategis, antara lain perencanaan pembentukan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, pengajuan merek kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, serta penguatan perlindungan Indikasi Geografis untuk seluruh produk unggulan Jeneponto.

Audiensi ini menjadi momentum penting dalam mewujudkan sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, dengan menjadikan Kekayaan Intelektual sebagai pendorong utama pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal. Dengan perlindungan hukum yang kuat, diharapkan produk unggulan Jeneponto tidak hanya dikenal di tingkat lokal, tetapi juga mendapatkan pengakuan dan nilai yang lebih tinggi di pasar nasional bahkan internasional.

Kegiatan ditutup dengan sesi foto bersama yang menjadi simbol komitmen bersama dalam membangun Kabupaten Jeneponto yang lebih maju dan berdaya saing.

(Amrianto).