Sekilasindonesia.id SERANG – Aktivis Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Universitas Pamulang (Unpam) Kampus Serang, Bangkit Mo Sintokona Hasugian, menyoroti standar keselamatan konstruksi gedung kampus menyusul peristiwa meninggalnya mahasiswi berinisial SS yang diduga terjatuh dari lantai dua gedung kampus pada Sabtu (07/02/2026) lalu.
Bangkit menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. Namun, menurutnya, ada hal yang lebih substansial yang harus menjadi perhatian bersama, yakni keterbukaan informasi dari pihak kampus.
“Sebelumnya saya ucapkan belasungkawa dan turut berdukacita kepada keluarga almarhumah. Tanpa mengurangi rasa hormat, dari peristiwa ini yang seharusnya disorot ialah keterbukaan Unpam Kampus Serang,” ujarnya, Rabu (11/02/2026).
Ia menilai, sejumlah pemberitaan media massa terkait kronologi kejadian lebih banyak bersumber dari keterangan pihak kepolisian, sementara belum ada pernyataan resmi dari pihak kampus mengenai detail peristiwa tersebut.
Harusnya berani berbicara, bersuara, bukan hanya di media sosial internal dengan menyebut akan evaluasi dan menjadikannya pembelajaran.
Yang juga luput adalah soal standar keselamatan konstruksi gedung,” tegas mahasiswa jurusan hukum itu.
Sebelumnya, melalui akun Instagram resmi unpam.official dan unpam_serang, pihak kampus diketahui telah bersilaturahmi ke kediaman keluarga almarhumah pada Senin (09/02/2026).
Dalam kesempatan itu, kampus memberikan santunan serta bantuan biaya pendidikan bagi anak-anak almarhumah.
Bangkit mengapresiasi langkah tersebut, namun menilai persoalan tidak berhenti pada pemberian santunan.
Jangan anggap masalah selesai. Kedermawanan tidak membuat pangkal masalah usai.
“Saya apresiasi langkah Unpam Kampus Serang menyantuni keluarga korban, hanya saja adakah jaminan kejadian ini tak berulang,” ujarnya.
Ia juga menyinggung aspek hukum dalam kasus ini. Mengutip Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, ia menyebutkan bahwa tindak pidana kealpaan atau kelalaian yang menyebabkan kematian tetap memiliki konsekuensi hukum.
“Harus ada yang bertanggung jawab penuh atas kelalaian tersebut, karena santunan tidak menghilangkan unsur pidana,” katanya.
Berdasarkan informasi yang beredar, penyebab kematian SS diduga akibat tersandung baja ringan. Menurut Bangkit, dugaan tersebut perlu diusut secara menyeluruh.
“Seharusnya diusut, apalagi ada dugaan karena baja ringan yang menjadi penyebab kematian mahasiswi tersebut,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mendesak pihak kampus untuk melakukan evaluasi total terhadap standar keselamatan pembangunan gedung, terlebih jika proses pembangunan masih berjalan beriringan dengan aktivitas perkuliahan.
Bagaimanapun standar keselamatan harus diutamakan, tak terkecuali bagi pembangunan gedung kampus yang tengah proses dan kegiatan belajar yang berjalan beriringan.
“Jika bisa, seharusnya pembangunan dipastikan selesai terlebih dahulu sebelum digunakan untuk belajar,” ujarnya.
Mengutip Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan, Bangkit menegaskan bahwa sarana dan prasarana pendidikan wajib menjamin keamanan, kesehatan, dan keselamatan.
“Sebagaimana Pasal 25 dalam PP tersebut, kampus wajib menyediakan fasilitas yang memenuhi standar keamanan, termasuk menjaga area pembangunan agar tidak membahayakan civitas akademika,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, wartawan masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak Unpam Kampus Serang. Namun, belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait peristiwa tersebut.
Bagindo Yakub.











