Berita

Polres Maros Ringkus Komplotan Anak Dibawah Umur Pelaku Pembusuran Yang Viral Di Media Sosial, Netizen: Kasih Satu Butir Komandan!

×

Polres Maros Ringkus Komplotan Anak Dibawah Umur Pelaku Pembusuran Yang Viral Di Media Sosial, Netizen: Kasih Satu Butir Komandan!

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Maros, Sulsel- Aksi premanisme jalanan yang sempat viral di media sosial kini menemui titik terang. Jajaran Satreskrim Polres Maros berhasil meringkus tiga orang pelajar yang merupakan pelaku pembusuran dan penganiayaan di carangki Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros pada Jum’at (6/2) Mirisnya, ketiga pelaku diketahui masih berstatus sebagai pelajar dan berasal dari Kabupaten Gowa.”

Sebelumnya viral di media sosial video rekaman video amatir yang sempat menghebohkan jagat maya beberapa waktu lalu. Dalam video tersebut, terlihat sekelompok pelajar melakukan aksi penyerangan menggunakan senjata tajam jenis busur panah terhadap warga.

Click Here

Tak butuh waktu lama bagi pihak kepolisian untuk mengidentifikasi para pelaku. Tim Jatanras Polres Maros bergerak cepat melakukan pengejaran hingga ke wilayah Kabupaten Gowa. Hasilnya, tiga orang terduga pelaku berinisial ANF (16), F (17), dan HW (17) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa anak busur beserta ketapelnya yang digunakan saat beraksi. Berdasarkan pemeriksaan awal, motif para pelaku melakukan aksinya diduga karena dendam antar kelompok dan ingin menunjukkan eksistensi di media sosial.

Kasat Reskrim Polres Maros AKP Muh Ridwan S.H., M.H membenarkan penangakapan tersebut.

“Benar, kurang dari 24 jam kami telah mengamankan tiga orang pelaku pembusuran yang videonya viral di media sosial ini. Ketiganya merupakan warga Gowa dan masih berstatus pelajar. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah ada pelaku lain yang terlibat dalam aksi tersebut.” Ungkapnya Sabtu (7/2/2026).

Kini, ketiga pelajar tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di Mapolres Maros. Meskipun berstatus di bawah umur, proses hukum tetap berjalan sesuai dengan undang-undang perlindungan anak dan ketentuan pidana yang berlaku.

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih memperketat pengawasan terhadap pergaulan anak-anak mereka, agar tidak terjerumus dalam aksi kriminalitas jalanan.”

Dari pantauan media sosial, komentar beragam datang dari netizen, mayoritas netizen mendesak Kapolres Maros untuk tindak tegas pelaku tanpa ampun.

Salah satunya akun anonim berkomentar ” KASIH SATU BUTIR KOMANDAN,” merujuk pada dukungan untuk tindakan tegas oleh aparat kepolisian.