Berita

Camat Galesong Selatan Gerak Cepat Angkat Bicara Soal Isu Jual Beli Alsintan oleh Oknum Staf

×

Camat Galesong Selatan Gerak Cepat Angkat Bicara Soal Isu Jual Beli Alsintan oleh Oknum Staf

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Camat Galesong Selatan, Nurhidayat Abdullah Dg Massuro, bergerak cepat menanggapi isu jual beli alat dan mesin pertanian (alsintan) yang diduga melibatkan salah satu staf kecamatan. Klarifikasi tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang digelar pada Jumat, 3 Januari 2026, di ruang kerja Camat Galesong Selatan.

Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Camat, para kepala seksi, staf, serta tenaga PPPK paruh waktu lingkup Kecamatan Galesong Selatan. Rapat ini digelar sebagai bentuk respons cepat pemerintah kecamatan dalam menjaga kondusivitas dan marwah institusi.

Click Here

Dalam rapat tersebut, Camat Galesong Selatan menegaskan bahwa persoalan jual beli alsintan yang melibatkan oknum staf kecamatan dengan pihak pembeli dari Sulawesi Barat merupakan urusan pribadi dan tidak ada kaitannya dengan Pemerintah Kecamatan Galesong Selatan.

Terkait adanya tanda tangan oknum staf serta penggunaan stempel kecamatan dalam dokumen yang beredar, camat menjelaskan bahwa secara administratif, stempel kecamatan hanya sah digunakan untuk surat resmi yang ditandatangani langsung oleh camat dan menggunakan kop surat kecamatan.

“Setelah saya melihat surat yang dimaksud, secara administrasi stempel camat hanya berlaku untuk tanda tangan camat dan surat resmi berkop kecamatan,” tegasnya.

Meski demikian, Camat Galesong Selatan tetap memberikan penegasan kepada seluruh staf agar ke depan tidak menggunakan atribut atau fasilitas institusi untuk kepentingan pribadi. “Hal ini menyangkut marwah dan nama baik institusi yang harus kita jaga bersama,” pungkasnya.(*)