Berita

Tim Gabungan Satgas Trisakti Gagalkan Pengiriman 500 Kampil Pasir Timah Diduga Ilegal ke Malaysia, 4 ABK dan Kapal Diamankan

×

Tim Gabungan Satgas Trisakti Gagalkan Pengiriman 500 Kampil Pasir Timah Diduga Ilegal ke Malaysia, 4 ABK dan Kapal Diamankan

Sebarkan artikel ini

Pangkalpinang, Sekilas Indonesia – Tim Gabungan yang terdiri dari Satgas Trisakti, Komando Armada Laut II (TNI AL), dan Bea Cukai Kantor Pelabuhan Pangkalbalam berhasil mengamankan sekitar 500 kampil pasir timah diduga ilegal yang dimuat dalam kapal nelayan bertanda registrasi KM. Mulia Jaya dari Pelabuhan Tanjung Krasak, Kabupaten Bangka Selatan. Kapal beserta 4 anggota awak kapal (ABK) kemudian dibawa ke Dermaga TNI AL di Jalan Ketapang, Kota Pangkalpinang, pada hari Rabu (14/01/2026) sekitar pukul 13.30 WIB.

Kegagalan pengiriman tersebut merupakan hasil pantauan dan pengawasan intensif yang dilakukan pihak berwenang terhadap aktivitas pelabuhan dan jalur perairan di wilayah Bangka Belitung. Kapal nelayan yang ditangkap tercatat telah berlayar dari Pelabuhan Tanjung Krasak pada pukul 09.00 WIB sebelum akhirnya ditemukan dan dihentikan di perairan sekitar 3 mil laut dari Pantai Pasar Pagi, Pangkalpinang.

Click Here

Kapal nelayan masih terparkir di dermaga TNI AL saat wartawan melakukan pantauan lokasi. Bagian muatan pasir timah diduga ilegal tetap berada di dalam ruang muat kapal dan akan melalui proses pemeriksaan lebih lanjut oleh tim forensik dan teknis dari APH. Sementara itu, keempat ABK yang merupakan warga Kabupaten Bangka Selatan telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Pangkalbalam untuk menjalani pemeriksaan dan memberikan keterangan lebih lanjut terkait sumber muatan serta rencana pengiriman.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari sumber yang tidak bisa diidentifikasi secara lengkap, pasir timah tersebut direncanakan akan dikirim secara ilegal ke pelabuhan di wilayah Malaysia. “Rencananya pasir timah ilegal itu akan dikirim ke Malaysia, dengan tujuan untuk dijual ke perusahaan pengolahan logam di sana,” ujar salah satu sumber tertutup saat ditemui wartawan di lokasi penahanan kapal.

Kepala Seksi Penindakan Bea Cukai Pangkalbalam, Ahmad Fauzi, yang ditemui singkatnya menyampaikan bahwa pihaknya sedang melakukan verifikasi terhadap legalitas dokumen kapal dan izin pengelolaan sumber daya alam yang seharusnya menyertai pengiriman barang semacam itu. “Kita sedang meneliti semua aspek, mulai dari sumber muatan hingga rencana distribusi. Jika terbukti ilegal, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Hingga berita ini dibuat, belum terdapat keterangan resmi lengkap dari Badan Pengawasan dan Pengendalian Pertambangan Mineral dan Batubara (APH) Provinsi Bangka Belitung maupun dari Kementerian Kelautan dan Perikanan terkait status legalitas kapal serta sumber pasir timah yang diamankan. Pihak kepolisian juga telah dimintakan bantuan untuk mendukung penyelidikan kasus ini. (red)