Berita

Camat Tamalatea Serahkan SK Lingkungan Secara Simbolis, Perkuat Pengelolaan Wilayah di Kelurahan Manjangloe

×

Camat Tamalatea Serahkan SK Lingkungan Secara Simbolis, Perkuat Pengelolaan Wilayah di Kelurahan Manjangloe

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Rabu (7/1/2026) – Sekilas Indonesia, Kegiatan penyerahan Surat Kuasa (SK) Pengelolaan Lingkungan Manjangloe telah berlangsung secara simbolis di Kantor Camat Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Provinsi Sulawesi Selatan. SK tersebut diserahkan langsung oleh Camat Tamalatea, Haryadi, ST, kepada perwakilan Lingkungan Manjangloe dan Lingkungan Jatia Kelurahan Manjangloe.

Dalam penyerahan yang dihadiri oleh sejumlah lurah dan tokoh masyarakat lokal, SK diberikan atas nama Kaharuddi sebagai perwakilan Lingkungan Manjangloe, serta M. Idrus Habo sebagai perwakilan Lingkungan Jatia. Acara yang berlangsung sekitar satu jam tersebut dimulai dengan sambutan dari Camat Haryadi yang menyampaikan pentingnya peran lingkungan dalam mendukung pembangunan dan pemeliharaan ketertiban wilayah.

Click Here

“SK ini bukan hanya sekadar surat resmi, melainkan amanah untuk bersama-sama mengelola wilayah, menangani masalah masyarakat, dan memperkuat kerja sama antarwarga,” ujar Camat Haryadi dalam sambutannya. Ia menambahkan bahwa pengelolaan lingkungan yang baik akan menjadi dasar untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kelurahan Manjangloe.

Kaharuddi, sebagai perwakilan yang menerima SK, menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan. “Kami berkomitmen untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, bekerja sama dengan seluruh elemen masyarakat untuk memajukan Lingkungan Manjangloe,” ucapnya.

Sementara itu, M. Idrus Habo dari Lingkungan Jatia menyatakan bahwa penerimaan SK ini akan menjadi momentum untuk memperbaiki pelayanan kepada warga dan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kelurahan serta kecamatan. Ia juga menjanjikan akan aktif mengatasi permasalahan yang muncul di wilayahnya, seperti kebersihan lingkungan dan keamanan masyarakat.

Acara penyerahan juga diisi dengan pemaparan tentang tugas dan wewenang yang terkandung dalam SK oleh staf administrasi Kantor Camat Tamalatea. Dijelaskan bahwa pemegang SK memiliki wewenang untuk mewakili masyarakat dalam urusan administrasi, menyampaikan aspirasi warga kepada pemerintah, serta membantu dalam pelaksanaan program pembangunan di tingkat lingkungan.

Lurah Manjangloe, Mohammad Syahid, R.SE, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah ini. “Dengan adanya SK ini, diharapkan koordinasi antara pemerintah dan masyarakat menjadi lebih lancar, sehingga berbagai program pembangunan dapat terealisasi dengan baik dan memberikan manfaat maksimal bagi warga,” ujarnya.

Pada akhir acara, Camat Haryadi mengajak seluruh pihak untuk terus bekerja sama guna mencapai tujuan bersama, yaitu membangun Kelurahan Manjangloe menjadi lebih baik, makmur, dan harmonis. Ia juga menyampaikan bahwa Kantor Camat Tamalatea akan selalu siap memberikan dukungan dan bimbingan kepada para pemegang SK dalam menjalankan tugasnya.

 

(Amrianto)