TANJUNG BUNGA, SEKINDO. ID– Aktivitas CV Alkhalifi Global Anugerah (CV AGA) di kawasan Tanjung Bunga menjadi sorotan publik. Perusahaan tersebut diduga melakukan kegiatan di luar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Timah Tbk dengan kode DU 1556.
Dugaan ini mencuat setelah adanya keterangan dari sumber yang mengaku mengetahui langsung kondisi di lapangan. Menurut narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, titik aktivitas yang diduga dilakukan CV AGA berada di luar batas koordinat WIUP resmi PT Timah.
“Jika merujuk pada peta koordinat dan batas WIUP PT Timah DU 1556, lokasi aktivitas tersebut sudah berada di luar wilayah izin. Artinya, kegiatan itu tidak lagi masuk area Tanjung Bunga yang tercantum dalam WIUP,” ungkap narasumber kepada wartawan, Sabtu (03/01/2025).
Lebih lanjut, narasumber mempertanyakan keabsahan perizinan atas kegiatan yang diduga berlangsung di luar wilayah izin tersebut. Ia menegaskan bahwa setiap aktivitas pertambangan maupun kegiatan pendukung lainnya wajib memiliki dasar hukum dan perizinan yang jelas sesuai ketentuan pemerintah.
“Jika benar berada di luar WIUP, tentu harus ada izin lain yang sah. Kalau tidak ada, ini patut dipertanyakan dan perlu ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang,” tegasnya.
Untuk menyeimbangkan pemberitaan, redaksi telah berupaya mengonfirmasi pihak CV Alkhalifi Global Anugerah terkait dugaan aktivitas di luar WIUP PT Timah DU 1556. Namun hingga berita ini diterbitkan, pihak CV AGA belum memberikan tanggapan resmi.
Redaksi akan terus berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh penjelasan dari pihak terkait.
(Wln)











