Jeneponto, Sekilas Indonesia – Tim Pegasus Resmob Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Jeneponto berhasil mengamankan tiga terduga pelaku tindak pengancaman menggunakan anak panah busur dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Penangkapan dilakukan di Kabupaten Bantaeng pada Jumat (2/1/2026) dini hari.
Kapolres Jeneponto AKBP Widi Setiawan, S.I.K, M.I.K melalui Kasat Reskrim menjelaskan bahwa kejadian terjadi sekitar pukul 01.40 WITA di Dusun Ujung Barat, Desa Bonto Ujung, Kecamatan Tarowang. Korban, Risnan Gunawan (28), sedang bermain kartu bersama teman-temannya di teras rumah ketika sebuah sepeda motor berboncengan tiga orang melintas. Salah satu pelaku melepaskan anak panah yang kemudian tertancap di dinding rumah.
Setelah melihat anak panah, korban dan teman-temannya mengejar pelaku menggunakan mobil hingga mencapai Jalan Poros Panaikang, Bantaeng. Pelaku kabur dan meninggalkan kendaraannya, yang kemudian diamankan korban.
Dengan penyelidikan cepat, Tim Pegasus Resmob yang dipimpin Aiptu Abd. Rasyad menemukan lokasi persembunyian pelaku di Lingkungan Campagaloe, Kelurahan Bontojaya, Kecamatan Bissappu, Bantaeng. Sekitar pukul 05.00 WITA, ketiga tersangka berusia 15 tahun yakni ARN, AR, dan MAA (semua warga Kecamatan Bissappu) berhasil diamankan.
Menurut penyelidikan sementara, motif kejadian diduga adalah untuk membuat masyarakat resah dengan modus pengancaman yang tampak acak. Di hadapan penyidik, AR dan MAA mengaku bahwa ARN adalah yang melepaskan anak panah busur.
Polisi menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor tanpa plat nomor, 1 buah anak panah busur, 1 buah ketapel, dan 1 buah tas slempang hitam.
Ketiga terduga pelaku dijerat perkara pengancaman berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Pasal 307 Ayat 1 yang mengancam hukuman penjara hingga 7 tahun. Saat ini mereka telah dibawa ke Polsek Batang untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya aksi yang membahayakan jiwa dan dapat berujung pidana.
(Amrianto)











