Pangkalpinang, Sekilas Indonesia – Sebanyak 3 ton pasir timah yang dikirim ke smelter PT Multi Sarana Persada (MSP) pada hari Rabu (24/12/2025) kemarin diketahui berasal dari Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah di Kabupaten Bangka Tengah.
Barang tersebut telah melalui proses pemeriksaan menyeluruh di pos Satgas Timah di Jelitik sebelum dilanjutkan ke tujuan akhir.
“Bukan ditangkap, tapi diperiksa secara rinci oleh Satgas Timah di pos Jelitik. Setelah diverifikasi dan diketahui kalau pasir timah itu berasal dari IUP yang sah di Bateng, maka kami diizinkan untuk melanjutkan pengiriman ke smelter,” ujar Sopir Truck dengan inisial SA, pada hari Kamis (25/12/2025).
“Tidak benar kalau dikatakan ditangkap, itu pasir timah yang saya bawa sendiri, dan semuanya berasal dari IUP di Bangka Tengah,” tegasnya menegaskan kepemilikan dan keabsahan barang.
SA menyangkal keras pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan 3 ton pasir timah tersebut berasal dari sumber ilegal. Menurutnya, semua prosedur pengambilan dan pengiriman telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Yang diberitakan itu juga tidak benar, karena pasir timah itu legal dari IUP yang telah terdaftar dan memenuhi syarat. Semua dokumen sudah lengkap dan diperiksa oleh pihak berwenang,” tukasnya.
Kepada wartawan, Satgas Timah pos Jelitik juga mengkonfirmasi bahwa pengiriman tersebut sah. “Kami telah memeriksa dokumen IUP, surat jalan, dan melakukan sampling cepat. Semuanya memenuhi syarat, jadi kami berikan izin untuk melanjutkan,” ujar salah satu petugas Satgas yang tidak ingin disebutkan namanya. (red)











