Sekilasindonesia.id KABUPATEN TANGERANG – Masyarakat Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, meluapkan kekecewaan atas masih beroperasinya kendaraan truk tambang bermuatan tanah merah yang melanggar ketentuan jam operasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Kabupaten Tangerang.
Aksi protes warga dipicu oleh terjadinya korban masyarakat secara berulang, yang diduga kuat akibat aktivitas truk tambang pengangkut tanah merah untuk proyek pembangunan Pantai Indah Kapuk (PIK) serta proyek lainnya.
Truk-truk bertonase besar tersebut diketahui melintas melalui jalur Cisoka–Maja, yang merupakan jalur umum dengan aktivitas warga cukup padat dan dinilai tidak layak dilalui kendaraan tambang berat.
Sebagai bentuk penolakan dan kepedulian terhadap keselamatan, masyarakat melakukan aksi putar balik terhadap truk tambang yang kedapatan melintas di luar jam operasional.
Aksi tersebut berlangsung secara kondusif namun tegas, sebagai peringatan agar pihak pengusaha maupun pengemudi mematuhi aturan yang berlaku.
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Cisoka masa khidmat 2022–2027, K.H. Juhri, menegaskan bahwa keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama.
Pelanggaran ini bukan sekadar soal aturan, tetapi sudah menyangkut keselamatan dan nyawa warga.
“Jika terus dibiarkan, potensi konflik sosial bisa semakin besar,” tegas K.H. Juhri.
Menanggapi aksi warga, Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kabupaten Tangerang, Sukri, turun langsung ke lokasi untuk memantau situasi dan jalannya aksi penolakan tersebut.
Kehadiran pihak Dishub diharapkan menjadi langkah awal dalam penegakan aturan serta pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional kendaraan tambang di wilayah Cisoka.
Masyarakat menegaskan sikap penolakan terhadap aktivitas truk tambang yang beroperasi di luar ketentuan Perbub.
Warga juga mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang agar bertindak tegas, konsisten, dan berpihak pada keselamatan masyarakat demi mencegah jatuhnya korban kembali di kemudian hari.
Bagindo Yakub.











