Dugaan praktik kotor ini dianggap telah mencederai proses demokrasi di tingkat paling dasar, yang semestinya berjalan transparan dan tanpa tekanan dari pihak mana pun. “Pemilihan Ketua RT adalah ruang demokrasi paling kecil, namun justru dinodai oleh tindakan oknum yang memanfaatkan jabatan untuk memenangkan kandidat tertentu. Ini tindakan tidak etis dan merusak kepercayaan publik,” tegas Awaluddin Anwar, Pembina CORAKINDO.
Dugaan Kecurangan yang Terjadi
CORAKINDO menerima sejumlah laporan warga serta melakukan pemantauan lapangan. Dari investigasi itu, ditemukan beberapa indikasi manipulasi, antara lain:
Pengambilan data pemilih (DPT) secara sembunyi-sembunyi, di mana pihak yang mengumpulkan data tidak mengakui identitasnya saat ditanya warga maupun PJ RT.
Surat suara yang tidak sesuai dengan nomor urut calon, sehingga memicu kecurigaan adanya rekayasa.
Pengaturan administrasi oleh oknum pegawai kelurahan, yang diduga diarahkan untuk menguntungkan kandidat tertentu.
CORAKINDO juga mengungkap bahwa calon terpilih berinisial MN merupakan kerabat langsung dari PJ RT sebelumnya. Hubungan keluarga inilah yang disebut menjadi sumber persoalan sepanjang proses pemilihan berlangsung.
Melanggar Netralitas Aparatur Pemerintah
Intervensi aparat kelurahan dalam pemilihan RT disebut sebagai pelanggaran serius terhadap prinsip netralitas ASN dan perangkat daerah, sebagaimana diatur dalam:
UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
PP No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik ASN
Aturan tersebut secara tegas melarang pejabat kelurahan terlibat dalam politik praktis atau mengarahkan pilihan publik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.
Berpotensi Mengarah ke Ranah Pidana
Jika terbukti terjadi tekanan, imbalan, atau transaksi politik dalam proses pemilihan, tindakan itu dapat masuk kategori pelanggaran pidana, di antaranya:
Pasal 55–56 KUHP tentang turut serta dalam perbuatan melawan hukum
Pasal 368 KUHP mengenai pemaksaan atau ancaman
Pasal 523 Ayat 1–2 terkait pemberian barang atau janji dalam proses pemilihan, termasuk pada level RT.
CORAKINDO menyebut kasus ini sebagai sinyal buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kelurahan. Mereka mendesak:
Wali Kota Makassar untuk menindak tegas staf kelurahan yang diduga bermain politik kotor.
Camat Mamajang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kelurahan Tamparang Keke.
Pemilihan Ketua RT diulang, jika terbukti ada intervensi aparat.
“Ini bukan sekadar pemilihan RT. Ini soal integritas aparat pemerintah. Bila demokrasi di tingkat paling bawah saja sudah dicurangi, bagaimana masyarakat bisa percaya pada pemerintahan yang lebih tinggi?” tutup Awaluddin Anwar.(*)
CORAKINDO Kecam Dugaan Praktik Kotor Staf Kelurahan Tamparang Keke dalam Pemilihan Ketua RT
MAKASSAR-Organisasi kemasyarakatan tingkat nasional Corong Rakyat Indonesia (CORAKINDO) melayangkan kecaman keras terhadap dugaan intervensi yang dilakukan oleh sejumlah staf Kelurahan Tamparang Keke, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Mereka dituding ikut mengatur dan mengarahkan kemenangan salah satu pasangan calon dalam pemilihan Ketua RT 002 RW 005.











