BeritaDaerahHuKrim

Gugatan Sengketa Pemberitaan Dianggap Keliru, Sidang di PN Serang Diundur ke Kamis

×

Gugatan Sengketa Pemberitaan Dianggap Keliru, Sidang di PN Serang Diundur ke Kamis

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id SERANG — Sidang gugatan perdata yang melibatkan Dewan Pers dan sejumlah pihak terkait di Pengadilan Negeri (PN) Serang kembali ditunda, Selasa (02/12/2025).

Penundaan dilakukan setelah beberapa pihak tergugat tidak hadir dalam agenda persidangan tersebut.

Click Here

Kuasa hukum Tergugat, Muhlisin, S.H., menjelaskan bahwa agenda hari ini seharusnya merupakan pemanggilan para tergugat.

Namun, karena tidak semua pihak hadir, majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Kamis mendatang.

“Sidang hari ini ditunda karena beberapa tergugat tidak hadir, termasuk Dewan Pers,” ujar Muhlisin.

Di sisi lain, kuasa hukum Tergugat, H. Suwarni, menegaskan bahwa ketidakhadiran Tergugat 2 terjadi karena alamat dalam surat panggilan tidak jelas.

Menurutnya, hal tersebut menunjukkan ketidakseriusan pihak penggugat dalam mengajukan gugatan.

Ini membuktikan bahwa penggugat tidak serius dalam melakukan gugatan terhadap pihak-pihak yang tersangkut dalam perkara ini.

“Kami berharap hakim melihat bahwa gugatan ini menunjukan itikad yang tidak baik,” tegas Suwarni.

Muhlisin menambahkan bahwa pihaknya berharap seluruh tergugat dapat hadir pada sidang berikutnya sehingga proses hukum dapat berjalan dengan baik.

Ia juga menjelaskan bahwa gugatan ini muncul karena adanya pihak yang mengklaim dirugikan oleh pemberitaan sejumlah media.

Namun, menurutnya, karya jurnalistik memiliki perlindungan hukum tersendiri.

Media hidup dari demokrasi dan diatur dengan undang-undang khusus.

“Karya jurnalistik tidak bisa begitu saja dibawa ke ranah pidana atau perdata tanpa melalui mekanisme hak jawab atau proses yang diatur undang-undang pers,” jelasnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Josep Sutanto, S.H., menilai bahwa langkah hukum langsung ke pengadilan tanpa melalui Dewan Pers merupakan bentuk kekeliruan dalam memahami regulasi pers di Indonesia.

“Yang dipermasalahkan adalah karya jurnalistik, Harusnya melalui mekanisme Dewan Pers dulu, bukan langsung ke pengadilan, ini menunjukkan kekeliruan berpikir,” ujarnya.

Sidang akan kembali digelar pada Kamis, 4 Desember 2025, dengan agenda lanjutan pemanggilan para tergugat.

“Para pihak berharap persidangan ini dapat memberikan kepastian hukum bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik sesuai koridor undang-undang,” harapnya.

Bagindo Yakub.