BeritaHuKrimNasional

Tiga Kasus Akuisisi PT JN : Presiden Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Mantan Petinggi ASDP

×

Tiga Kasus Akuisisi PT JN : Presiden Prabowo Terbitkan Rehabilitasi untuk Tiga Mantan Petinggi ASDP

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id JAKARTA — Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), yakni Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono. Ketiganya sebelumnya terjerat perkara terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

Pengumuman ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana Negara, Selasa (25/11/2025).

Click Here

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo merupakan hasil serangkaian kajian yang dilakukan pemerintah menyusul banyaknya aspirasi masyarakat terkait proses hukum yang bergulir sejak Juli 2024.

Menurutnya, DPR maupun pemerintah menerima masukan signifikan yang menuntut pendalaman terhadap keberlanjutan perkara tersebut.

Kementerian Hukum melakukan berbagai kajian dan meminta pandangan para pakar hukum.

“Setelah menerima surat usulan dari DPR, kementerian kemudian memberikan rekomendasi kepada Bapak Presiden untuk menggunakan hak rehabilitasi,” ujar Prasetyo.

Ia menambahkan bahwa usulan tersebut dibahas dalam rapat terbatas sebelum akhirnya Prabowo menandatangani surat rehabilitasi itu.

“Alhamdulillah sore ini beliau membubuhkan tanda tangan. Kami diminta menyampaikan kepada publik untuk selanjutnya diproses sesuai peraturan perundang-undangan,” jelasnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan bahwa penerbitan rehabilitasi ini diharapkan memberi kepastian hukum bagi para pihak yang terdampak proses penyidikan sejak 2024.

Dasco menegaskan bahwa jalur konstitusional telah ditempuh secara penuh, mulai dari penyerapan aspirasi, kajian Komisi Hukum DPR, hingga pembahasan lintas kementerian.

“Hasil kajian itu kami sampaikan kepada pemerintah terkait perkara No. 68 Pidsus PPK 2025 PN Jakpus,” kata Dasco.

Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memastikan bahwa proses lanjutan akan dijalankan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis terhadap tiga mantan Direksi ASDP dalam kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara periode 2019–2022.

Kerugian negara dalam kasus ini diperkirakan mencapai Rp1,25 triliun.

Dalam putusan tersebut, mantan Direktur Utama Ira Puspadewi dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara, sementara Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing divonis empat tahun penjara.

Bagindo Yakub.