Bangka, Sekilas Indonesia – CV Tri Mitra Resources (TMR) memberikan bantuan beras kepada 1.200 kepala keluarga (KK) warga Desa Bukit Layang, Kecamatan Bakam, Bangka sebanyak 6 ton. Lewat program Corporate Social Responsibility (CSR), perusahaan juga membantu material pembangunan Masjid Shirothol Musthaqim, desa setempat, Senin (24/11/2025).
Pemberian bantuan ini sebagai wujud kepedulian CV TMR kepada masyarakakat Bukit Layang. Adapun rincian bantuan yang diberikan yakni beras merek 188 sebanyak 6 ton dibagikan ke 1.200 KK di empat dusun.
Kemudian, CV TMR menyerahkan bantuan material untuk pembangunan Masjid Shirothol Musthaqim yakni 10.000 ribu keping batu bata merah, 1.000 sak semen merek Tiga Roda dan pasir sebanyak 20 truck atau 80 kubik.
Untuk diketahui sebagai mitra PT Timah Tbk, CV Tri Mitra Resources kini sudah memiliki Surat Perintah Kerja (SPK) atas IUP di lahan Hak Guna Usaha PT Gunung Maras Lestari (GML) untuk wilayah Desa Bukit Layang.
Perwakilan CV Tri Mitra Resources, Bayu, seizin Direktur Jhon, mengatakan bantuan yang diberikan adalah wujud kepedulian dan komitmen pihaknya dalam memperhatikan masyarakat Desa Bukit Layang.
“Perusahaan melalui program CSR menyerahkan bantuan dan sesuai usulan dan masukan dari pihak desa dan masyarakat,” ujar Bayu.
Kemudian Bayu menjelaskan saat ini CV TMR mengelola aktivitas pertambangan di kepala burung, lahan IUP di HGU PT GML. Dalam bekerja, pihaknya memastikan sesuai aturan dan sudah mengantongi legalitas.
“Kalau untuk SPK jelas ada, tidak mungkin kita bekerja tanpa adanya surat perintah kerja dari PT Timah Tbk. Legalitas itu sangat penting bagi kami,” ujar Bayu.
Bayu mengatakan perlu meluruskan soal adanya isu yang menyebutkan pihaknya hanya memiliki SPK sementara.
“Kami juga nggak mengerti, kok ada bahasa SPK sementara seperti itu di luar sana. Itu tidak benar,” ujar Bayu.
Tak hanya itu, Bayu menyebutkan tak ada kisruh dari 7 desa seperti Mabat, Mangka, Sempan, Kimak, Kayu Besi, Puding Besar, dan Bakam terkait warga yang ingin menambang. Hanya saja, kata Bayu, tidak semua blok warga masyarakat boleh melakukan aktivitasnya.
“Saat ini saya rasa, masyarakat dari tujuh desa itu sudah masuk ke blok-blok yang mereka inginkan. Tidak ada larangan, atau batasan yang kita terapkan. Asalkan sesuai prosedur yang di tetapkan perusahaan dan sesuai mekanismenya. Yang jelas, perusahaan kita tidak pernah menghambat warga untuk menambang,” ucapnya.
Sementara itu, Kedes Bukit Layang, Surono, mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada pihak CV TMR, telah berkontribusi bagi warga Desa Bukit Layang.
“Kami mengapresiasi komitmen serta kontribusi perusahaan atas kepedulian sosial kepada warga masyarakat,” ucap Surono.
“Atas nama panitia pembangunan masjid, kami juga berterima kasih atas bantuan kepada masjid kami. Kepan kami harapkan CV TMR dapat lebih berkontribusi lagi kepada warga Bukit Layang,” sambunya.
Hal senada juga disampaikan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bukit Layang, Teguh Arianto.
“CV TMR melakukan aktivitas penambangan di kepala burung, memberikan dampak positif buat warga masyarakat. Inilah bukti nyata dari kehadiran CV TMR, mereka tidak mencari keuntungan semata, akan tetapi peduli dan berkomitmen untuk berkontribusi buat masyarakat,” kata Surono. (***)











