Makassar, Sekilas Indonesia – Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, SE., MM., menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Penyelesaian Isu-Isu Strategis Pertanahan dan Tata Ruang yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, 13 November 2025.
Rakor yang dihadiri oleh para bupati dan wali kota se-Sulsel ini dipimpin langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN RI, H. Nusron Wahid. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menuntaskan berbagai permasalahan strategis pertanahan dan tata ruang.
Enam isu utama menjadi fokus pembahasan dalam rapat ini, meliputi penyelesaian tumpang tindih lahan, percepatan penerbitan sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), penataan ruang berkelanjutan, penanganan konflik pertanahan, optimalisasi pemanfaatan aset negara, serta sinkronisasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Pada kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN H. Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah secara simbolis kepada perwakilan pemerintah daerah dan masyarakat dari berbagai kabupaten/kota, termasuk Jeneponto. Penyerahan ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan mendorong pemanfaatan lahan sebagai aset produktif.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, menyampaikan apresiasi atas perhatian dan dukungan Kementerian ATR/BPN dalam penyelesaian persoalan pertanahan dan penataan ruang di Jeneponto.
“Kami mengapresiasi langkah cepat pemerintah pusat dalam memperkuat koordinasi dan mempercepat penyelesaian isu strategis pertanahan. Dukungan ini sangat berarti untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan memperkuat fondasi pembangunan berkelanjutan di Jeneponto,” ujar Bupati Paris Yasir.
Beliau menambahkan bahwa Pemkab Jeneponto berkomitmen penuh untuk menindaklanjuti hasil rakor ini dengan mempercepat legalisasi aset tanah masyarakat serta menyempurnakan dokumen tata ruang yang sesuai dengan kebijakan nasional dan potensi daerah.
Melalui kolaborasi lintas sektor ini, diharapkan penataan ruang dan kepastian hukum pertanahan di Kabupaten Jeneponto semakin kuat, sejalan dengan visi pembangunan “Setahun Berdampak” yang menekankan percepatan, keberlanjutan, dan kesejahteraan masyarakat.
(Amrianto)











