MAKASSAR,- pada hari Senin kemarin Tanggal 10 November 2025 Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Takalar Menggugat (AMPTM) Gelar aksi Demo di Makassar dan menyuarakan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang dilakukan oleh SPPG Takalar di bawah naungan Yayasan Sinar Reski Jaya. Lembaga tersebut diduga kuat tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang merupakan syarat mutlak bagi setiap lembaga pelayanan publik yang menghasilkan limbah.
Atas dasar temuan tersebut, AMPTM mendesak Badan Gizi Nasional untuk segera menutup SPPG Takalar Tepatnya di Kelurahan Sombalabella ,Kecamatan Pattalassang karena dianggap mencemari lingkungan sekitar dan melanggar prinsip pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, AMPTM juga meminta agar Badan Gizi Nasional memblokir dan mencabut izin Yayasan Sinar Reski Jaya dari seluruh program Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar. Menurut mereka, langkah tegas ini penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa yang dapat merusak ekosistem serta mengancam kesehatan masyarakat.
AMPTM juga menuntut transparansi dan akuntabilitas publik dalam proses pemberian izin operasional lembaga pelayanan gizi dan pendidikan di Takalar. Setiap lembaga, kata mereka, wajib memenuhi standar lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.
“Kami menilai ada kelalaian serius dari pihak pengelola SPPG dan lemahnya pengawasan pemerintah daerah. Karena itu, kami menuntut agar Badan Gizi Nasional segera bertindak — bukan hanya menutup fasilitas bermasalah, tetapi juga memperketat verifikasi izin operasional di seluruh daerah,” tegas Abdul Salam, Jenderal Lapangan AMPTM.
Lebih lanjut, AMPTM juga meminta Presiden Republik Indonesia, Bapak Prabowo Subianto, untuk memerintahkan Kepala Badan Gizi Nasional menindaklanjuti dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Yayasan Sinar Reski Jaya dan memastikan adanya penegakan hukum yang tegas dan tidak tebang pilih.
“Kami percaya Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat terhadap lingkungan dan tata kelola pemerintahan yang bersih. Karena itu, kami meminta beliau turun tangan agar kasus ini menjadi contoh nyata penegakan disiplin dan tanggung jawab publik,” tambah Abdul Salam.
AMPTM juga menduga bahwa Yayasan Sinar Reski Jaya dimiliki oleh salah satu anggota DPRD Kabupaten Takalar. “Seharusnya beliau menjadi contoh bagi lembaga SPPG lain di Takalar, bukan justru melanggar standar operasional sendiri. Lebih fatal lagi, kami menemukan indikasi bahwa tempat makan bergizi dicuci di lantai tanpa wastafel khusus, yang jelas tidak sesuai standar kebersihan dan SOP SPPG. Karena itu, kami mendesak Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi Kota Makassar segera turun ke lapangan dan menutup SPPG Takalar Sombala Bella I yang kami duga tidak memiliki IPAL,” pungkasnya.(*)











