Pangkalpinang, Sekilas Indonesia – Asisten Intelijen (Asintel) Kejaksaan Tinggi Provinsi Babel, Aco Rahmadi Jaya, menyatakan jika berkas perkara wagub Hellyana soal kasus penipuan hotel telah lengkap atau P21.
”Iya benar, hari ini kami menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari teman-teman penyidik dari Polda Kepulauan Babel. Dan perkara dinyatakan P21 atas nama ibu Hellyana,” ujar Aco kepada sejumlah wartawan, Selasa (4/10/2025) siang.
Selanjutnya, Aco menjelaskan jika perkara tersebut memenuhi syarat-syarat restoratif justice (RJ) . Maka dari itu, upaya lanjut dari Kejaksaan adalah mencoba memediasi kedua belah pihak.
”Untuk sekarang upaya kita cuma melakukan mediasi kedua belah pihak terkhususnya korban. karena syarat-syarat perkara ini memenuhi unsur RJ, maka akan diusahakan untuk RJ” jelas mantan Kajari Pandeglang itu.
”Tapi apabila tidak ada kesepakatan damai terutama dari pihak korban, maka perkara akan dilanjutkan,” tutupnya.
(Budi)











