DaerahHuKrim

Aparat Desa di Jeneponto Ditahan atas Kasus Penganiayaan

×

Aparat Desa di Jeneponto Ditahan atas Kasus Penganiayaan

Sebarkan artikel ini

Jeneponto, Sekilas Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menahan seorang aparat desa berinisial “K” atas dugaan terlibat dalam tindak pidana penganiayaan. Penahanan dilakukan pada Jumat, 24 Oktober 2025, sekitar pukul 14.00 WITA di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jeneponto.

Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi hampir sebulan lalu. Insiden tersebut terjadi pada Selasa malam, 23 September 2025, sekitar pukul 23.00 WITA, di Dusun Bungung Tongko, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto.

Click Here

Menurut keterangan yang dihimpun, peristiwa bermula saat korban bernama Bustang dan beberapa orang lainnya sedang berkumpul dan mengonsumsi minuman keras jenis ballo di rumah seorang warga. Tiba-tiba, pelaku “K” diduga memukul Bustang beberapa kali dengan tangan kosong di bagian tubuhnya.

Akibat penganiayaan tersebut, Bustang mengalami luka lebam di sekitar mata kiri dan sempat menjalani perawatan medis di RSUD Lanto Dg Pasewang. Merasa menjadi korban penganiayaan, Bustang melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Jeneponto.

Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik dan mendapat perhatian dari Kapolres Jeneponto.

Kapolres Jeneponto, AKBP Widi Setiawan, S.I.K., M.I.K., menegaskan bahwa proses hukum harus didasarkan pada bukti yang cukup. “Proses penyelidikan tindak pidana memerlukan bukti yang cukup. Saat ini, semua sudah terpenuhi dan tersangka telah kami tahan,” ujar Kapolres Widi Setiawan.

Dengan penahanan ini, proses hukum kasus penganiayaan akan berlanjut. Tersangka “K” kini berada di rutan Polres Jeneponto untuk menjalani penyidikan lebih lanjut.

(Amrianto)