PANGKALPINANG — Pemerintah Kota Pangkalpinang berkomitmen menindaklanjuti dua Peraturan Daerah (Perda) baru yang disahkan DPRD Kota Pangkalpinang, yakni Perda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik dan Perda tentang Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah.
Wali Kota Pangkalpinang Saparudin menyampaikan hal itu usai menghadiri Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan I Tahun 2025 di Gedung DPRD Pangkalpinang, Senin (20/10/2025).
Menurutnya, kedua perda tersebut menjadi pijakan penting bagi Pemkot dalam menciptakan tata kelola lingkungan yang lebih baik serta memperkuat sumber pendapatan daerah.
“Pemkot Pangkalpinang akan melaksanakan pengelolaan air limbah domestik secara komprehensif untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan mencegah pencemaran sumber air,” ujar Saparudin.
Ia menambahkan, pengelolaan air limbah akan dilakukan melalui langkah-langkah terintegrasi yang mendukung pembangunan kota yang berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Selain aspek lingkungan, Pemkot juga berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari berbagai sumber yang sah, seperti hasil pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD), jasa giro, bunga deposito, denda, dan pendapatan dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
“Kami berkomitmen memaksimalkan potensi PAD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Pangkalpinang,” kata Saparudin.
Rapat paripurna yang menetapkan dua perda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Pangkalpinang Hibir, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD Bangun Jaya, Sekda Mie Go, serta perwakilan Forkopimda, di antaranya Kasdim 0413/Bangka Letkol Bontor Karo Karo dan Wakapolres Pangkalpinang AKBP Rendra Okhta Tempa.











