Maros, Sekilas Indonesia – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Seorang pemuda berinisial F.S. (23) diamankan lantaran kedapatan membawa senjata tajam jenis busur beserta dua anak panah di depan SPBU Ballu-Ballu, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Minggu (5/10) dini hari.
Penangkapan tersebut bermula saat Unit Jatanras Satreskrim Polres Maros melaksanakan patroli rutin pada dini hari di wilayah hukum Kabupaten Maros. Saat melintas di depan SPBU Ballu-Ballu, petugas mendapati sekelompok pemuda yang sedang berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan seorang pemuda membawa ketapel dan dua anak panah busur. Setelah diinterogasi, F.S. mengakui bahwa ia membawa busur tersebut sebagai alat untuk berjaga-jaga diri.
Dari tangan pelaku, petugas menyita satu buah ketapel, dua buah anak panah busur, dan satu unit sepeda motor Yamaha Fino warna ungu dengan nomor polisi DD 4727 TK sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Maros IPTU Ridwan, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan bagian dari kegiatan patroli rutin untuk mencegah tindak kejahatan jalanan di wilayah Kabupaten Maros.
“Kami akan terus menindak tegas siapa pun yang kedapatan membawa atau menggunakan senjata tajam di tempat umum. Langkah ini merupakan bentuk komitmen Polres Maros dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” terangnya, Minggu (5/10/2025).
Karena perbuatannya pelaku terancam pidana penjara paling lama 10 tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Ia menambahkan bahwa kegiatan patroli dan razia pada jam-jam rawan akan terus ditingkatkan untuk menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.
Melalui langkah tersebut, Polres Maros mengimbau masyarakat agar lebih waspada serta berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Kepolisian berkomitmen untuk terus menghadirkan rasa aman melalui tindakan preventif dan penegakan hukum yang berkelanjutan.
(Syahid)