Berita

LSM Pekan 21 Ungkap Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Perumahan Bumi Salewangan Mas di Maros

×

LSM Pekan 21 Ungkap Dugaan Pelanggaran dalam Pembangunan Perumahan Bumi Salewangan Mas di Maros

Sebarkan artikel ini

Maros, Sekilas Indonesia – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Pekan 21 mengungkapkan temuan baru dari investigasi lapangan terkait proyek pembangunan Perumahan Bumi Salewangan Mas di Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan. Investigasi tersebut mengungkap adanya dugaan pelanggaran terhadap aturan tata ruang, lingkungan, serta kelalaian dalam pemenuhan fasilitas umum.

Sekretaris Jenderal LSM Pekan 21, Amir Kadir, SH, menyatakan bahwa timnya menemukan ketidaksesuaian antara rekomendasi pengendalian banjir dan kondisi fisik bangunan di lapangan. Rekomendasi menyebutkan bahwa bangunan harus memiliki elevasi minimal 30 sentimeter lebih tinggi dari permukaan jalan nasional, namun fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya.

Click Here

“Banyak unit dibangun sejajar bahkan lebih rendah dari badan jalan. Padahal, aturan jelas menyebutkan bangunan harus lebih tinggi untuk mengantisipasi risiko banjir,” tegas Amir Kadir saat ditemui di Kantor LSM Pekan 21, Jumat (5/10/2025).

Selain itu, investigasi juga menemukan bahwa site plan pembangunan tidak sesuai dengan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL). Berdasarkan ketentuan teknis, jarak bangunan ke bibir sungai harus minimal 18 meter, mengingat lebar sungai di lokasi sekitar 8 meter. Namun, pantauan menunjukkan jarak tersebut tidak terpenuhi.

Amir menambahkan bahwa pengembang juga dinilai mengabaikan penyediaan fasilitas umum (fasum) seperti jalan lingkungan, jaringan listrik, dan air bersih, padahal sejumlah pembeli sudah menandatangani akad kredit melalui bank pemerintah.

“Ini bukan hanya masalah administratif, tetapi juga bentuk kelalaian serius terhadap hak konsumen. Pemerintah Kabupaten Maros wajib bertanggung jawab karena proses perizinan seharusnya tidak keluar tanpa pengawasan teknis yang sesuai aturan,” ujarnya.

LSM Pekan 21 mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan sebelumnya. Amir menegaskan, jika penyelidikan atas kasus ini dihentikan tanpa alasan yang jelas, pihaknya siap menempuh langkah hukum perdata (class action) terhadap pengembang.

“Kami tidak akan tinggal diam. Bila ada indikasi penghentian kasus tanpa dasar hukum yang kuat, kami akan menggugat melalui mekanisme class action karena ini menyangkut kepentingan masyarakat luas,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang Bumi Salewangan Mas maupun instansi teknis di Pemerintah Kabupaten Maros belum memberikan tanggapan resmi atas temuan Lembaga Pekan 21.

(Syahid)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca