BeritaHuKrim

Jampidsus Kejagung dan Tim Satgas PKH Kunjungi Gudang PT. Tinindo Inti Perkasa

×

Jampidsus Kejagung dan Tim Satgas PKH Kunjungi Gudang PT. Tinindo Inti Perkasa

Sebarkan artikel ini

KETAPANG – Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febri Ardiansyah didampingi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kep. Bangka Belitung beserta Tim Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melakukan peninjauan ke gudang smelter PT. Tinindo Inti Perkasa di Ketapang, Kota Pangkalpinang, Selasa (30/09/25).

Kunjungan Jampidsus beserta rombongan ini terkait pengelolaan tata niaga komoditi timah, sekaligus menindaklanjuti perintah Presiden Prabowo Subianto untuk menekan aktivitas pengiriman ekspor timah ilegal di Babel.

Click Here

“Satgas Penegakan Hukum (PKH) bersama Kejaksaan Agung meninjau langsung ke Bangka Belitung terkait tata kelola bisnis timah. Presiden memerintahkan penertiban agar praktik ilegal segera dihentikan dan tata kelola diperbaiki,” kata Jampidsus Febri Ardiansyah di sela kegiatan peninjauan, Selasa (30/09/25).

Sejauh ini, diutarakan Febri, Kejaksaan telah memproses 23 orang dan 5 perusahaan terkait kasus pengelolaan tata niaga timah ilegal. Dirinya pun berharap pengelolaan tata niaga timah ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat dan negara, sekaligus memperhatikan aspek lingkungan.

“Pemerintah pusat, daerah, dan kementerian terkait akan berkoordinasi menyusun mekanisme legalisasi, baik untuk perusahaan maupun masyarakat. Presiden juga menekankan pentingnya menata kembali bisnis timah karena sebagian besar hasil tambang masih berasal dari praktik ilegal,” ujarnya.

Sementara Gubernur Babel Hidayat Arsani menegaskan ikut mendukung dan akan mengikuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal.

“Penambangan ilegal harus dihentikan dan pengelolaan timah harus benar-benar untuk kesejahteraan rakyat,” tandas gubernur. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca