BeritaDaerah

Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Propemperda Tahun 2026 di Rapat Paripurna DPRD

×

Pj Wali Kota Pangkalpinang Sampaikan Propemperda Tahun 2026 di Rapat Paripurna DPRD

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || PANGKALPINANG – Penjabat (Pj) Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin menghadiri Rapat Paripurna Keempat Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Pangkalpinang Tahun 2026.

Rapat dilanjutkan dengan Paripurna Kelima yang membahas tanggapan eksekutif dan legislatif terhadap sejumlah raperda, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (29/09/2025).

Click Here

Dalam sambutannya, Pj Wali Kota menyampaikan bahwa penyusunan Propemperda mengacu pada ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 jo. Permendagri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

“Propemperda merupakan tahapan awal dari pembentukan peraturan daerah. Diharapkan pembahasan nantinya dapat semakin menguatkan sinergi antara DPRD dengan perangkat daerah agar lahir perda yang taat asas, tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi, serta bermanfaat bagi masyarakat,” ujar Unu.

Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menyampaikan sembilan judul raperda untuk ditetapkan dalam Propemperda 2026, antara lain:

1. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025;

2. Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026;

3. APBD Tahun Anggaran 2027;

4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029;

5. Perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan;

6. Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan;

7. Persetujuan Lingkungan;

8. Pengelolaan Sampah;

9. Kawasan Tanpa Rokok.

Selain itu, raperda inisiatif DPRD juga akan digabungkan dengan usulan pemerintah daerah dan ditetapkan melalui Keputusan DPRD.

Unu menegaskan, setiap raperda yang diajukan harus memiliki landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis, agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek legalitas, tetapi juga diterima masyarakat serta mencerminkan nilai keadilan.

“Otonomi daerah memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk mengatur urusan sesuai kebutuhan dan potensi lokal. Karena itu, peraturan daerah harus disusun dengan memperhatikan asas materi muatan agar tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya,” pungkasnya.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca