DaerahHuKrim

Kasus Intimidasi Wartawan di Proyek Irigasi Tana-Tana Takalar, Suplayer Bakal di Polisikan

×

Kasus Intimidasi Wartawan di Proyek Irigasi Tana-Tana Takalar, Suplayer Bakal di Polisikan

Sebarkan artikel ini

TAKALAR – Suasana tegang terjadi di lokasi proyek Rehabilitasi Jaringan Irigasi D.I Pammukulu di lingkungan Tana-Tana, Kelurahan Canrego, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Takalar.

Wahid Daeng Rani, wartawan media Armada, nyaris menjadi korban kekerasan dari Daeng Jowa, suplayer proyek yang bertugas memasok material.

Click Here

Kejadian bermula Sabtu sore (27/09/2025) sekitar pukul 16.30 WITA saat Wahid Daeng Rani tengah melakukan peliputan di lokasi proyek yang dibiayai APBN senilai Rp29,8 miliar tersebut.

Saat sedang duduk di atas motornya sambil mengambil foto di area persawahan dekat irigasi, Wahid dipanggil dengan nada kasar oleh Daeng Jowa.

“Dia langsung mengendarai motor dengan kecepatan tinggi dan menabrak motor saya hingga rusak parah,” ungkap Wahid.

Tak sampai di situ, motor Daeng Jowa juga terjatuh, lalu dia mencoba menyerang Wahid dengan maksud memukul.

“Saya bertanya apa salah saya, tapi dia malah marah dan menuduh saya kurang ajar karena meliput dan memotret proyek,” tambahnya.

Situasi memanas ketika Daeng Jowa meminta kartu pers Wahid, lalu mengaku juga pernah menjadi wartawan dan anggota LSM GMBI.

Meski sempat adu mulut sekitar setengah jam, Wahid berhasil menenangkan diri dan menjelaskan bahwa kehadirannya bertujuan mengawasi penggunaan dana APBD dan APBN agar proyek berjalan transparan.

Perbuatan Daeng Jowa jelas melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang melindungi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik. Pelanggaran tersebut bisa berujung hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp500 juta.

Wahid pun berencana melaporkan insiden ini ke Polres Takalar sebagai upaya menjaga hak dan keselamatan wartawan.

“Kami akan laporkan agar ada tindakan tegas, karena intimidasi seperti ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya pada Minggu (28/09/2025).

Daeng Jowa yang juga mengaku pernah menjadi wartawan dan anggota LSM GMBI diduga melarang peliputan agar penyimpangan tersebut tidak terekspos.

Sebelumnya, LSM GMBI juga pernah mengkritik pelaksanaan proyek ini karena indikasi pelanggaran dan dugaan tambang ilegal yang digunakan sebagai sumber material.

Proyek ini berada di bawah pengawasan Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWS-PJ), unit Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, yang selama ini mendapat sorotan atas dugaan penyimpangan pelaksanaan di lapangan.

Kasus intimidasi terhadap wartawan ini membuka ruang bagi aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas agar proyek berjalan sesuai aturan dan memberi perlindungan bagi para pekerja media yang mengawal pembangunan demi kepentingan publik.(*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca