Pangkalpinang, Sekilas Indonesia – Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemerintah Kota Pangkalpinang, Akhmad Subekti menghadiri Rapat Persiapan Sosialisasi dan Penyesuaian Administrasi Pasca Terbitnya Permendagri Nomor 114 Tahun 2019. Kegiatan berlangsung di Ruang Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Bangka Belitung, Rabu (24/9/2025).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Asisten I Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Tarmin. Ia menekankan pentingnya pelaksanaan sosialisasi terkait aturan tersebut agar Pemkot Pangkalpinang, Pemkab Bangka, dan Pemkab Bangka Tengah memiliki pemahaman yang jelas mengenai batas wilayah masing-masing.
“Permendagri Nomor 114 Tahun 2019 ini memberikan kepastian hukum untuk administrasi pemerintahan di wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah,” ujar Tarmin.
Pada kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemkot Pangkalpinang, Akhmad Subekti menyampaikan usulan agar pelaksanaan Permendagri 114 Tahun 2019 ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur.
“Perlu ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan Gubernur yang mendukung pelaksanaan Permendagri ini, sehingga memperkuat kepastian hukum administrasi pemerintahan di wilayah Kota Pangkalpinang, Kabupaten Bangka, dan Kabupaten Bangka Tengah,” ungkapnya.
(Budi)











