Pangkalpinang, Sekilas Indonesia – Beredar artikel yang dipublish beberapa media online dan media sosial muncul unggahan berupa tangkapan layar artikel dengan judul yang menyebutkan kalau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung menyita tiga unit mobil yang tidak ada kaitannya dengan terpidana Ryan Susanto.
Dalam artikel yang terbit 19/9/2025, disebutkan tiga unit mobil yang disita yaitu 1 unit Pajero, 1 unit Green Levins dan 1 unit Strada Triton double cabin disita dengan modus “merampas”, tanpa adanya surat sita.
Dalam artikel tersebut, ditulis bahwa penyidik Kejati Babel bertindak sewenang-wenang atau menyalahgunakan kekuasaan.
Terkait hal tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) pun meminta agar masyarakat lebih kritis dalam menyaring informasi di media sosial dan tidak begitu saja mempercayai artikel yang tidak sesuai fakta, dan tidak melakukan verifikasi.
Basuki mengatakan, tindakan sepihak, menghakimi dan tendensius, ditengarai memiliki motif buruk yang harus dicurigai.
Apalagi, lanjutnya, di tengah Kejati Babel terus gencar mengusut berbagai kejahatan seperti praktik korupsi.
“Kami bekerja sudah sesuai SOP yang berlaku. Dalam penggeledahan itu sudah mengikuti aturan. Berdasarkan surat perintah atasan, termasuk izin dari pengadilan. Mana berani kami macam-macam,” tegas Basuki, Selasa (24/9/2025).
Basuki membantah kalau salah satu dari tiga kendaraan yang disita disebutkan adalah mobil Pajero.
“Ini saja sudah tidak sesuai fakta alias hoaks. Mana ada mobil Pajero, tak betul itu,” tegasnya.
Sementara itu, salah satu wartawan yang ikut dalam penggeledahan terkait terdakwa (kini sudah terpidana) Ryan Susanto alias Afu, Oby, Selasa, mengatakan, ketika penggeledahan, pihak Kejati Babel, dengan cara yang persuasif.
“Mereka tunjukkan suratnya, ada RT, Polisi dan warga sekitar lainnya. Pihak Kejati Babel juga tidak arogan, mereka berkomunikasi dengan pihak terkait secara baik-baik,” ujarnya yang hadir bersama beberapa wartawan dari berbagai media.
Oby menilai, adanya pihak tertentu yang mungkin saja merasa terganggu dengan kriprah Kejati Babel, bisa saja terjadi.
“Beberapa waktu terakhir, Kejati Babel berhasil mengusut dan membawa ke pengadilan berbagai kasus besar di Babel. Seperti kasus korupsi Bank SumselBabel Cabang Pangkalpinang dan Manggar, kasus NKI, kasus BWS yang sebelumnya tak tersentuh. Kini pun kabarnya sejumlah kasus korupsi sedang diusut,” ujarnya.
*Fakta*
Dari hasil penelusuran dan berdasarkan informasi, bahwa tiga unit mobil yang disita Kejati Babel sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Kemudian, tidak benar mobil yang disita adalah 1 unit Pajero.
Ternyata tiga unit mobil yang disita:
– 1 unit Toyota Fortuner warna hitam
nomor polisi B 2788 SJJ.
-1 unit mobil Grand Livina nopol B 1566 PRC.
-1 Mitsubishi Triton nopol BN 8838 QL.
Ketiga unit mobil tersebut hingga kini berada di halaman Kantor Kejati Babel, Kompleks Perkantoran Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Ketiga unit kendaraan roda empat tersebut segera akan dilelang dan uang hasil lelang akan masuk ke kas negara.
*Putusan Mahkamah Agung*
Mahkamah Agung telah memvonis bersalah bos tambang illegal Belinyu Ryan Susanto alias Afung. Dalam putusan kasasi nomor 5124/K/PID.SUS/2025 tertanggal 22 Juli 2025 dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 400 juta subsidair 4 bulan. Keputusan ini telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya itu, majelis hakim MA yang diketuai Surya Jaya dengan anggota Sutarjo dan Agustinus Purnomo Hadi, Ryan Susanto juga divonis membayar uang pengganti sebesar Rp 61 miliar subsidair 7 tahun penjara.
Majelis hakim MA menilai Ryan Susanto terbukti bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ryan Susanto sudah dieksekusi pihak kejaksaan. (red)