PALANGKARAYA– Polemik agraria kembali mencuat di Kalimantan Tengah. Masyarakat Desa Rangga Ilung, Kabupaten Barito Selatan, mengaku menjadi korban perampasan lahan oleh perusahaan tambang batu bara raksasa, PT Adaro Indonesia. Tanah yang selama ini digarap dan bahkan telah bersertifikat atas nama warga, kini terancam akibat aktivitas pertambangan.
Informasi ini disampaikan oleh salah satu tokoh masyarakat setempat, Pak Perno, yang menghubungi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) CORAKINDO. Ia melaporkan secara rinci kondisi yang dialami warga kepada Awaluddin Anwar, selaku Pembina CORAKINDO, minggu (21/09/2025).
Melalui pesan singkat, Awaluddin membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya telah menerima bukti-bukti yang mendukung klaim masyarakat. “Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ini bukan sekadar masalah tanah, tapi menyangkut keadilan dan hak dasar masyarakat,” tegasnya.
Awaluddin juga mengingatkan bahwa segala bentuk dukungan terhadap tambang ilegal atau tindakan perampasan hak rakyat adalah pelanggaran serius yang harus ditindak. Ia merujuk pada komitmen Presiden Prabowo Subianto yang menyatakan tidak ada toleransi bagi siapa pun – termasuk pejabat tinggi, aparat penegak hukum, bahkan perwira militer – yang terlibat dalam praktik semacam itu.
“CORAKINDO hadir di Kalimantan Tengah bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat yang selama puluhan tahun telah dikorbankan demi kepentingan korporasi. Kami tidak akan diam,” tegas Awaluddin.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyentuh persoalan klasik yang terus berulang: konflik antara perusahaan tambang besar dan masyarakat lokal yang menggantungkan hidup dari lahan pertanian mereka. Dengan dukungan berbagai elemen masyarakat sipil, diharapkan ada titik terang dan penyelesaian yang adil untuk warga Rangga Ilung.(*)











