TAKALAR – Legislator Kabupaten Takalar dari Partai Gerindra, Israwati Daeng Rannu’, secara resmi melaporkan seorang oknum polisi berinisial MT yang bertugas di Polres Maros ke Polda Sulawesi Selatan. Laporan tersebut dilayangkan pada Kamis (18/9/2024) dengan dugaan tindak penipuan.
Israwati mengaku menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian yang sangat besar, yakni mencapai kurang lebih Rp1 miliar. Dugaan penipuan itu juga sudah disampaikan pihak kuasa hukumnya ke Divisi Propam Polda Sulsel.
Kami sebagai kuasa hukum dari Saudari Israwati Salahsatu anggota DPRD Kabupaten Takalar dari Partai Gerindra, secara resmi melaporkan oknum polisi berinisial MT ke Propam Polda Sulsel,” ungkap Prawidi Wisanggeni, S.H., selaku kuasa hukum.
Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan, di mana uang yang ada di rekening kliennya diduga digunakan oleh oknum polisi tersebut untuk kepentingan pribadi, termasuk aktifitas perjudian online (judol).
“Kami tegaskan kepada masyarakat Takalar agar tidak termakan isu-isu miring. Perlu diketahui, Ibu Israwati Daeng Rannu ini juga merupakan korban penipuan dalam kasus ini,” tegas Prawidi.
Sementara itu, Israwati Daeng Rannu saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. “Iya benar Kak, hari ini kami sudah resmi melaporkan yang bersangkutan ke Propam Polda Sulsel,” ujarnya.
Terkait jumlah kerugian, Israwati merinci totalnya mencapai sekitar Rp800 juta ditambah aset lain berupa handphone, mobil, dan sertifikat tanah yang turut raib.”Ungkapnya
Suherman Tangngaji











