Sekilas Indonesia, Pangkalpinang – DPRD Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna Kesatu Masa Persidangan I Tahun 2025 dengan agenda pendapat Pj Wali Kota Pangkalpinang terhadap satu raperda inisiatif DPRD serta penyampaian dan penjelasan dua raperda usulan Pemkot Pangkalpinang. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD, Senin (15/9/2025).
Wakil Ketua DPRD Kota Pangkalpinang, Hibir, menjelaskan dua raperda dari Pemkot sudah diajukan sejak Agustus 2025.
“Dua raperda tersebut yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah dan Raperda tentang Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah Tahun 2025–2029,” ujarnya.
Pj Wali Kota Pangkalpinang, M. Unu Ibnudin, menegaskan Raperda Penyelenggaraan Inovasi Daerah menjadi kebutuhan strategis untuk meningkatkan kualitas pemerintahan, pelayanan publik, dan daya saing daerah.
“Pemkot Pangkalpinang perlu mengadopsi pendekatan inovatif guna menjawab tantangan zaman dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Raperda ini memberikan landasan hukum yang kuat dalam mendorong, mengatur, dan mengawasi pelaksanaan inovasi oleh perangkat daerah maupun elemen masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Unu juga menyinggung pentingnya Raperda Rencana Induk dan Peta Jalan Pemajuan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi Daerah (RIPJPID).
Menurutnya, penyusunan raperda ini mengacu pada Pasal 27 ayat 2 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Nomor 5 Tahun 2023.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar rencana induk dan peta jalan Iptek daerah disusun oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Dalam penyusunan RIPJPID ini, Pemkot Pangkalpinang melakukan koordinasi, sinergi, dan harmonisasi dengan perangkat daerah serta para pemangku kepentingan,” pungkas Unu.
Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari tahapan pembahasan awal sebelum raperda dibahas lebih lanjut dalam rapat-rapat bersama antara DPRD dan Pemkot Pangkalpinang.
(Budi)











