Advertorial

Pemkab Jeneponto dan DPRD Sepakati KUPA & PPAS-P TA 2025 untuk Kesejahteraan Masyarakat

×

Pemkab Jeneponto dan DPRD Sepakati KUPA & PPAS-P TA 2025 untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini

Sekilas Indonesia, Jeneponto – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto telah menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Perubahan Anggaran (PPAS-P) Tahun Anggaran 2025. Penandatanganan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna Tingkat II DPRD Kabupaten Jeneponto, Senin (8/9/2025).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Didis Suryadi didampingi Wakil Ketua DPRD, serta dihadiri oleh unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Camat, Lurah, kepala desa, serta Pejabat Pengawas lingkup Kabupaten Jeneponto.

Click Here

Bupati Jeneponto menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas perhatian dan dukungan konstruktif dalam pembahasan KUPA dan PPAS-P. Ucapan terima kasih juga disampaikan kepada badan musyawarah DPRD, badan anggaran DPRD, serta tim anggaran pemerintah daerah atas dedikasi dalam menghasilkan masukan, koreksi, dan perbaikan demi kualitas perencanaan dan penganggaran pembangunan daerah.

Nota Kesepakatan ini merupakan hasil finalisasi pembahasan antara badan anggaran DPRD dan tim anggaran pemerintah daerah. Kesepakatan ini mencakup keselarasan pandangan atas perubahan kebijakan pada asumsi makro, kebijakan rencana pendapatan, dan kebijakan rencana belanja daerah. Prioritas utama adalah ketepatan sasaran dan implementasi pada rencana pembangunan daerah yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan hal-hal lain yang memberikan manfaat bagi masyarakat Jeneponto.

Dalam paripurna tersebut, disepakati perubahan pendapatan daerah menjadi sekitar 1 triliun 325 miliar rupiah, perubahan belanja daerah menjadi sekitar 1 triliun 398 miliar rupiah, dan perubahan penerimaan pembiayaan daerah menjadi sekitar 72 miliar 693 juta rupiah.

Kebijakan Perubahan Belanja Daerah TA 2025 merupakan perhitungan akumulatif yang dipengaruhi oleh pelaksanaan efisiensi anggaran, mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD TA 2025. Akumulasi efisiensi anggaran ini akan dialokasikan untuk bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dan sanitasi, optimalisasi penanganan pengendalian inflasi, stabilisasi harga makanan dan minuman, penyediaan cadangan pangan, serta prioritas lainnya yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Bupati Jeneponto menekankan pentingnya sinergitas antara legislatif dan eksekutif dalam mengawal dan memastikan pelaksanaan program pemerintah berjalan efektif, tepat sasaran, dan selaras dengan tantangan aktual yang dihadapi daerah. Sinergitas ini akan menjadi pondasi utama dalam proses pelaksanaan pembangunan secara optimal, akuntabel, dan berkelanjutan.

(Amrianto)

 

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca