Sekilas Indonesia, Jeneponto, Sulsel – Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) merespons pemberitaan terkait kasus penganiayaan berat di Bungung Lompoa, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto yang sebelumnya telah diterbitkan oleh Media Sekilas Indonesia.
Abd. Rahman Syam, Ketua DPC Sepernas, bersama jajarannya melakukan investigasi mendalam terkait kasus ini. Hingga 8 September 2025, pelaku yang diketahui bernama Nasrul Alias Kammisi belum ditahan.
Ketua Sepernas beserta jajarannya bertekad untuk mengusut tuntas kasus ini dan mencari tahu penyebab lambannya penahanan pelaku.
Dalam upaya mencari kejelasan, Ketua Sepernas bersama jajarannya menemui Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Syahrul Rajabia, S.T, M.H, di ruang kerjanya.
Mereka mempertanyakan lambannya penanganan kasus oleh Polsek Tamalatea yang sudah berlangsung lebih dari satu minggu.
“Kasus ini jelas merupakan penganiayaan berat, mengapa Polsek Tamalatea terkesan mengabaikannya?” tanya Abd. Rahman Syam.
Sekretaris Sepernas, Nasir Tinggi, menambahkan, “Seharusnya pelaku sudah ditangkap sejak malam kejadian.
Korban, Khan, mengalami luka berat akibat tebasan parang dari pelaku dan kini tidak dapat beraktivitas untuk menafkahi keluarganya. Mengapa pelaku belum juga ditahan? Ada apa ini?”
Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Syahrul Rajabia menjelaskan bahwa kasus tersebut masih ditangani oleh Polsek Tamalatea, khususnya oleh Kanit Reskrim.
Namun, ia menambahkan bahwa Kanit Reskrim saat ini sedang berduka karena kehilangan ponakan. Meski demikian, anggota Polsek telah mendatangi TKP, namun rumah pelaku dalam keadaan kosong.
“Kami akan segera menghubungi Kanit Reskrim untuk menanyakan perkembangan kasus penganiayaan ini. Jika pelaku masih berada di sekitar Jeneponto dan keberadaannya jelas, pasti akan segera dijemput dan ditahan,” tegas Kasat Reskrim.
“Kami dari pihak kepolisian tidak akan membiarkan pelaku berkeliaran jika keberadaannya sudah jelas. Kami khawatir pelaku akan merajalela dan membuat onar yang lebih parah,” lanjutnya.
“Jika pelaku berada di luar daerah, tentu membutuhkan waktu untuk menentukan lokasi keberadaannya. Lalu kami bikinkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk pencarian diluar daerah.
Setelah jelas keberadaannya, kami akan berkoordinasi dengan Resmob di wilayah tersebut untuk melakukan penangkapan dan membawa pelaku ke Jeneponto untuk diproses lebih lanjut,” pungkasnya.
(Amrianto)