Makassar, 4 September 2025 – Polda Sulsel telah menetapkan 29 orang sebagai tersangka terkait kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan Kantor DPRD Kota Makassar pada Jumat, 29 Agustus 2025.
Pengumuman ini disampaikan dalam konferensi pers yang berlangsung di Lobi Mapolda Sulsel, Kamis (04/09/2025). Konferensi pers dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulsel, Kombes Pol Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, S.I.K., M.H., serta Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Dr. Arya Perdana, S.H., S.I.K., M.Si.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan bahwa dari 29 tersangka yang diamankan, 14 orang terlibat dalam insiden di Kantor DPRD Provinsi Sulsel (13 dewasa, 1 anak di bawah umur). Kasus ini ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sulsel. Identitas tersangka meliputi: RN (19), RHM (22), MIS (17), RND (21), MR (20), AFJ (23), SNK (22), AFR (20), MRD (18), MRZ (20), MHS (21), AMM (22), MAR (21), dan AY (23).
Sementara itu, 15 tersangka lainnya terlibat dalam kasus di Kantor DPRD Kota Makassar (10 dewasa, 5 anak di bawah umur), yang ditangani oleh Polrestabes Makassar. Identitas tersangka meliputi: MYR (31), AG (30), GSL (18), MAP (20), ASW (18), MS (23), FTR (16), MAF (16), RMT (19), ZM (22), MI (22), FDL (18), MAY (15), IA (16), dan MNF (17).
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal pidana berikut:
– Kantor DPRD Provinsi Sulsel: Pasal 187 KUHP (Pembakaran), Pasal 170 KUHP (Kekerasan Bersama), Pasal 406 KUHP jo. Pasal 64 KUHP (Perusakan dan Pemberatan Pidana).
– Kantor DPRD Kota Makassar: Pasal 187 KUHP (Pembakaran/Perusakan dengan Api), Pasal 170 KUHP (Penganiayaan Bersama-sama), Pasal 406 KUHP (Perusakan Barang), Pasal 64 KUHP (Pemberatan Pidana bagi Pelaku Tindak Pidana Bersama-sama), Pasal 363 KUHP (Pencurian dengan Pemberatan), Pasal 480 KUHP (Penadahan), dan Pasal 45a ayat (2) UU ITE (Ujaran Kebencian).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua lokasi kejadian antara lain:
– Kantor DPRD Provinsi Sulsel: Flashdisk berisi foto kejadian, batu, bambu, besi, balok kayu, sekop, serta beberapa unit handphone.
– Kantor DPRD Kota Makassar: Sepeda motor Yamaha Aerox, kursi kerja, kipas exhaust, kulkas, dan mobil hasil curian beserta barang bukti curian.
Kombes Pol Didik Supranoto menegaskan bahwa penyidikan masih berlanjut untuk mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. “Proses pengembangan perkara terus dilakukan, dan kami memastikan setiap pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
(Amrianto)











