Jeneponto, 2 September 2025 – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jeneponto menunjukkan respons cepat terhadap aspirasi masyarakat terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Hal ini ditindaklanjuti dengan menggelar rapat koordinasi bersama DPRD Kabupaten Jeneponto, melalui Komisi II dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA).
Aspirasi ini bermula dari aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh Aliansi Gerakan Rakyat Turatea (Gertak) pada Senin, 1 September 2025. Aksi damai yang digelar di depan gedung DPRD Jeneponto tersebut menyuarakan keluhan masyarakat terkait evaluasi nilai tarif PBB-P2 yang dinilai memberatkan. Perwakilan mahasiswa, pemuda, dan berbagai elemen masyarakat turut ambil bagian dalam menyampaikan aspirasi mereka.
Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, dan Wakil Bupati, Islam Iskandar, langsung menemui para demonstran untuk berdialog dan menerima aspirasi yang disampaikan. Sebagai tindak lanjut, rapat koordinasi pun digelar di Ruang Rapat Bupati Jeneponto pada Selasa, 2 September 2025, pukul 08.30 WITA.
Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pihak terkait, termasuk Bupati Jeneponto H. Paris Yasir, Wakil Bupati Islam Iskandar, pimpinan DPRD melalui Komisi II dan BAPEMPERDA, Sekretaris Daerah, para Asisten, Inspektur, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Bagian Hukum, serta perwakilan dari Kantor Pajak.
Bupati H. Paris Yasir menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk selalu berpihak kepada kepentingan rakyat. Agenda utama rapat adalah membahas rekomendasi perubahan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 12 Tahun 2025 yang mengatur tata cara perhitungan dan penetapan tarif PBB-P2, penilaian, serta klasterisasi Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bumi dan bangunan.
“Pemerintah daerah akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat dalam perumusan kebijakan. Kami ingin tarif PBB-P2 tetap rasional, adil, dan tidak memberatkan, namun juga tetap mampu menopang kebutuhan fiskal daerah,” ujar Bupati Paris Yasir.
Wakil Bupati Islam Iskandar menambahkan bahwa setiap kebijakan harus mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Keberpihakan kita jelas kepada rakyat. Kebijakan yang diambil harus mempertimbangkan agar tidak menjadi beban bagi masyarakat kecil,” katanya.
Sebelumnya, Ilham Bahri, salah satu perwakilan Aliansi Gertak, menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kenaikan pajak yang dianggap terlalu tinggi dibandingkan kabupaten lain di Sulawesi Selatan. Ia juga menyoroti dampak kenaikan pajak terhadap kemampuan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pemkab dan DPRD Jeneponto berharap forum rapat ini dapat menghasilkan kesepakatan yang meringankan beban masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan pelaksanaan kebijakan fiskal daerah. Pemkab Jeneponto kembali menegaskan akan selalu terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan menjadikan masukan dari berbagai elemen sebagai bagian penting dalam perumusan kebijakan publik yang berkeadilan.
(Amrianto)











