Maros – Satuan Reserse Narkoba Polres Maros berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika yang melibatkan lintas provinsi dan kabupaten, beroperasi di wilayah Kabupaten Maros dan Kota Makassar. Dalam dua operasi terpisah, empat pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa ratusan gram sabu siap edar.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Aula Promoter Polres Maros, Kamis (28/8/2025).
Operasi pertama berhasil menangkap seorang bandar dengan inisial R alias D, saat akan melakukan transaksi di area ruko Royal Grande Graha Cemerlang, Kecamatan Mandai, Maros, pada Minggu (17/8). Dari tangan pelaku, polisi menyita dua saset sabu ukuran sedang.
Setelah diinterogasi, R mengaku menyimpan narkoba di rumahnya di Lingkungan Lantebung, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti tambahan berupa 403 gram sabu, timbangan digital, serta plastik saset kosong.
Menurut hasil pemeriksaan, sabu tersebut adalah titipan dari seseorang yang tidak dikenal dan siap untuk diedarkan. R diketahui mengedarkan narkotika melalui media sosial dengan sistem terputus.
Dalam operasi kedua, polisi menangkap tiga pengedar lintas kabupaten, yaitu KD (56), AJR (38), dan AG (38), yang merupakan warga Kabupaten Bone. Dari tangan mereka, petugas menyita 11 gram sabu siap edar. Ketiganya memiliki peran berbeda: KD sebagai bandar, AJR sebagai perantara, dan AG sebagai kurir.
Total dari dua operasi ini, Polres Maros berhasil menyita 414,69 gram sabu senilai Rp400 juta, yang diperkirakan dapat menyelamatkan lebih dari seribu orang dari penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, S.H., S.I.K., M.I.K., M.Tr.Opsla, menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkotika tanpa kompromi.
“Pengungkapan ini adalah bukti komitmen Polres Maros dalam memberantas jaringan narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika yang merusak generasi muda. Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu memberikan informasi. Mari bersama-sama kita perangi narkoba demi masa depan yang lebih baik,” tegasnya.
Para tersangka dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana maksimal 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar.
(Syahid)