PANGKALPINANG — Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menegaskan telah memberi pembinaan kepada jajaran pengawas di tingkat kota dan kecamatan terkait dugaan pelanggaran pemasangan serta penyebaran Alat Peraga Kampanye (APK) oleh tim Paslon 03 Udin-Dessy.
Kasus ini memicu pengunduran diri serentak Panwascam Girimaya pada Rabu (20/8) malam.
Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar, menyatakan pihaknya sudah turun langsung melakukan pembinaan terhadap Bawaslu Kota Pangkalpinang maupun Panwascam Girimaya.
“Kita sudah melakukan pembinaan ke Bawaslu Kota dan Panwascam Girimaya,” kata Osykar, Sabtu (23/8).
Terkait kemungkinan sanksi atas dugaan pelanggaran tim pasangan calon, Osykar mengarahkan agar konfirmasi lebih lanjut dilakukan ke Bawaslu Kota Pangkalpinang.
Untuk lainnya dapat dikonfirmasi ke Bawaslu Kota Pangkalpinang,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, Ketua Bawaslu Kota Pangkalpinang, Imam Ghozali, belum memberikan tanggapan soal tindak lanjut maupun sanksi terhadap Tim Paslon Udin-Dessy.
Sebelumnya, Panwascam Girimaya diketahui mengundurkan diri secara serentak setelah menghadapi tekanan ketika menjalankan tugas pengawasan.
Mereka mendapati tim Paslon 03 memasang dan menyebarkan APK di luar ketentuan.
Imam Ghozali saat itu membenarkan adanya pelanggaran.
“Benar, setelah rapat internal dan mendengar langsung kronologinya, Tim Paslon 03 kedapatan melakukan pelanggaran,” kata Imam di Kantor Panwascam Girimaya, Kamis (21/8).
Ia menegaskan pihaknya akan tetap menindaklanjuti persoalan tersebut dengan berkoordinasi bersama Bawaslu Babel.
“Setelah ini, kami akan melakukan koordinasi dengan Bawaslu Provinsi Bangka Belitung. Tentunya akan ada sanksi, namun kami menunggu arahan dan koordinasi lebih lanjut,” pungkas Imam.