Jeneponto – Polres Jeneponto berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Puskesmas Bangkala, Kecamatan Bangkala. Tim Pegasus Resmob Satreskrim Polres Jeneponto mengamankan pelaku di Dusun Sapoletana, Desa Jipang, Kecamatan Bontonompo Selatan, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (16/08/2025) sekitar pukul 02.30 Wita.
Kasus pencurian ini terjadi pada Jumat (18/04/2025) sekitar pukul 02.00 Wita di ruang rawat inap Puskesmas Bangkala. Korban, Abdul Rahman (37) dan Syahrir, kehilangan dua unit handphone (Oppo A12 dan Vivo Z1 Pro) serta satu tas ransel berisi pakaian. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 3.000.000.
Pelaku, MR alias B (25), warga Kabupaten Gowa, masuk melalui jendela dan mengambil barang milik korban yang sedang tertidur. Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Bangkala.
Kasat Reskrim Polres Jeneponto menjelaskan bahwa setelah penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan mengamankannya di wilayah Gowa beserta barang bukti.
Saat pengembangan kasus, pelaku mencoba melawan dan kabur. Setelah tembakan peringatan tidak diindahkan, petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan tembakan terukur di kaki kanan dan kiri. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas Bangkala untuk perawatan medis.
Barang bukti yang diamankan meliputi:
– 1 unit handphone Oppo A12 (IMEI 861082051394639 & 861082051394621)
– 1 unit handphone Vivo Z1 Pro (IMEI 865992048894150 & 865992048894143)
– 1 buah tas ransel warna hitam berisi pakaian milik korban
Pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Polsek Bangkala untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
(Amrianto)