Daerah

Klarifikasi Plt. Kepala BKPSDM Takalar Mengenai Status R1,R2 dan R3 : Kami Tetap Usulkan Paruh Waktu ke MenpanRB 

×

Klarifikasi Plt. Kepala BKPSDM Takalar Mengenai Status R1,R2 dan R3 : Kami Tetap Usulkan Paruh Waktu ke MenpanRB 

Sebarkan artikel ini

TAKALAR,-Pemerintah Kabupaten Takalar merespons keresahan sejumlah tenaga honorer terkait status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang hanya berstatus paruh waktu. Pemkab menegaskan, penentuan penuh atau paruh waktu bukan kebijakan pemerintah kabupaten, melainkan murni keputusan Pemerintah Pusat berdasarkan hasil seleksi nasional.

Bupati Takalar, Ir.H.Muhammad Firdaus Daeng Manye MM yang di Wakili Plt. Kepala BKPSDM Takalar Muhammad Sayuti, S.Kom.,M.A.P mengatakan, kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 dan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/3832/M.SM.01.00/2025. “Daerah hanya mengusulkan dan memproses administrasi. Hasil seleksi dan penentuan status itu sepenuhnya wewenang pusat,” jelasnya, Selasa (12/8/2025).

Click Here

Data BKPSDM menunjukkan, tahun 2025 ini hanya 60 orang yang lolos formasi penuh waktu, sedangkan ribuan lainnya diakomodir melalui skema paruh waktu:

* R1 (Prioritas): 276 orang

* R2 (Non-ASN Terdata): 51 orang

* R3 (Non-ASN Terdata tahap 2): 3.635 orang

Total 3.962 orang dari R1, R2, dan R3 akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu sesuai regulasi nasional. Tenggat pengusulan ke pusat ditetapkan 20 Agustus 2025.

Pemkab Takalar meminta masyarakat memahami bahwa sistem ini berlaku di seluruh Indonesia, bukan hanya di Takalar. “Kalau ingin penuh waktu, itu tergantung hasil seleksi nasional. Pemkab tak punya kewenangan mengubah dan komitmen kami pemda Takalar akan mengusulkan semua yg bersyarat untuk diangkat paruh waktu. dan selanjutnya akan menggaji P3k yg lulus sesuai formasi yg diberikan oleh BKN ,” tegas Plt. Kepala BKPSDM Muhammad Sayuti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca