BeritaHot NewsHuKrim

Diduga Ada Penyelewengan Bantuan Alsintan, Kejari Soppeng Periksa Dinas Pertanian dan Rekanan

×

Diduga Ada Penyelewengan Bantuan Alsintan, Kejari Soppeng Periksa Dinas Pertanian dan Rekanan

Sebarkan artikel ini

SOPPENG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mulai menyelidiki dugaan penyimpangan dalam penyaluran bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) berupa handsprayer yang bersumber dari program aspirasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Penyelidikan tersebut kini mengarah ke Dinas Pertanian Kabupaten Soppeng dan pihak rekanan yang terlibat dalam pengadaan, setelah muncul indikasi adanya pelanggaran prosedur serta dugaan manipulasi dokumen.

Click Here

Kasi Intel Kejari Soppeng, Nazamudfin, mengungkapkan bahwa dalam proses pendalaman kasus, ditemukan fakta bahwa ada orang dekat dari salah satu oknum mantan anggota legislatif yang ikut mengatur penyusunan proposal oleh kelompok tani, mengurus administrasi, bahkan turut menyalurkan bantuan, meski tidak memiliki kewenangan resmi.

“Fakta awal mengarah pada keterlibatan orang yang seharusnya tidak berwenang. Ada indikasi dokumen dipalsukan. Bahkan, ada kelompok yang baru menerima bantuan tahun berikutnya, padahal berita acara sudah ditandatangani sebelumnya,” ujar Nazamudfin, Sabtu (9/8/2025).

Tidak hanya itu, seorang berinisial AL yang diduga merupakan kerabat dari mantan anggota DPRD Provinsi Sulsel juga disebut-sebut aktif berkomunikasi dengan kelompok tani. Kejaksaan memastikan seluruh pihak yang terlibat akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

“Kami akan telusuri dari hulu ke hilir. Mulai dari sumber aspirasi, penetapan kelompok penerima, hingga peran penyuluh pertanian dalam proses distribusi,” tegas Nazamudfin.

Sebelumnya, bantuan handsprayer tersebut dijanjikan kepada sejumlah kelompok tani di Soppeng. Petani diminta menyusun proposal yang ditujukan ke Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Provinsi Sulsel. Proses pengadaan memang dilakukan secara e-katalog, namun dugaan penyimpangan muncul pada tahap distribusi.

Alih-alih disalurkan langsung ke kelompok tani, bantuan justru diberikan secara simbolis di rumah pribadi oknum mantan anggota dewan. Lebih ironis, ketua kelompok tani diminta menandatangani berita acara penerimaan seolah-olah semua barang telah diterima sesuai jumlah.

Fakta di lapangan berkata lain: banyak kelompok baru menerima alat pertanian tersebut beberapa bulan hingga lebih dari satu tahun setelahnya. Beberapa kelompok mengaku hanya menerima sebagian alat, itupun sudah ditempeli stiker bergambar oknum dewan seakan-akan berasal dari sumbangan pribadi.

Kajari Soppeng, Salahuddin, membenarkan bahwa penyelidikan masih berlangsung dan pihaknya fokus mendalami kemungkinan adanya pelanggaran hukum, termasuk keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan dan penyaluran.

“Karena masih dalam tahap penyelidikan, kami hanya bisa menyampaikan garis besarnya saja,” ujar Salahuddin, Kamis (7/8/2025).

Kejaksaan menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini demi menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pemerintah kepada petani.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca