Daerah

Akin, Ogik dan Gapuk Disebut Sebagai Penampung Timah Ilegal di Hutan Lindung Juru Seberang

×

Akin, Ogik dan Gapuk Disebut Sebagai Penampung Timah Ilegal di Hutan Lindung Juru Seberang

Sebarkan artikel ini

TANJUNGPANDAN – Eksisnya penambangan timah ilegal di hutan lindung Juru Seberang, Kecamatan Tanjungpandan tak lepas dari peran oknum aparat penegak hukum (aph-red) setempat yang mem-bekingi. Bahkan, peran dari beberapa bos meja goyong timah ilegal pun ikut andil men-sukseskan mulusnya penambangan timah ilegal di hutan terlarang Juru Seberang.

Sumber tertutup babelterkini.com yang dapat dipertanggungjawabkan menyampaikan bahwa oknum aparat berinisial O, A, I dan R mendapat bagian jatah masing-masing dari penambangan timah ilegal di hutan lindung Juru Seberang.

Click Here

“O itu giring di meja goyang samping kantor HKM. Kalau A dan I ambil jatah melalui masyarakat setempat, sedangkan R ikut nampung juga meja goyang di Kebun Jeruk. Kalau Eko masyarakat setempat ambil jatah timah juga atas nama masyarakat pake gelas Momoyo,” ucapnya, Senin (5/8/2025).

Diungkapkannya bahwa ada tiga nama bos meja goyang yang diketahui sebagai penampung timah ilegal di hutan lindung Juru Seberang.

“Akin dan Ogik selain menampung ada rajuk tower, itu punya mereka,” ungkapnya.

“Gapuk menampung juga. Gapuk paling banyak menampung timah ilegal di Juru Seberang. Bos Gapuk atau pemodal yakni Sakku,” katanya.

Terkait dengan hal ini, Kapolres Belitung AKBP Sarwo Edi Wibowo berjanji akan mendalami kepemilikan 8 unit rajuk tower yang disembunyikan di hutan lindung Juru Seberang.

“Iya police line, kita upayakan angkat. Kami tidak tahu (pemilik rajuk tower-red) karena orangnya tidak ada. Didalami reskrim dan nanti penyidik yang tentukan itu,” ujarnya melalui pesan WhatsApp, Selasa (6/8/2025)

Hingga berita ini ditayangkan, pihak-pihak terkait dalam upaya konfirmasi. (Oby)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *