TAKALAR — Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kalabbirang di Kecamatan Pattallassang mulai menerapkan kebijakan baru terkait pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite menggunakan jerigen. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan pengawasan dan mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Pihak SPBU Kalabbirang menegaskan bahwa pembelian Pertalite dalam jeriken dengan kapasitas di atas 10 liter kini wajib menggunakan barcode resmi dari pemerintah. Barcode ini menjadi syarat utama dalam proses pengisian guna memastikan bahwa pembelian dilakukan sesuai ketentuan dan tepat sasaran.
Sementara itu, bagi warga yang membeli Pertalite menggunakan jerigen berkapasitas di bawah 10 liter, pihak SPBU memberikan kemudahan dengan memperbolehkan mereka mengikuti antrean bersama kendaraan roda dua. Langkah ini diambil agar pelayanan tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pelanggan lain.
“Kami ingin memastikan bahwa subsidi BBM digunakan sesuai peruntukannya. Untuk itu, kami wajibkan barcode bagi jerigen di atas 10 liter. Sedangkan untuk jerigen kecil, tetap kami layani dengan antrian khusus,” ujar Haris, salahsatu pengawas SPBU Kalabbirang.
Pihak SPBU juga menyampaikan bahwa mereka tidak akan mentoleransi pelanggaran oleh operator SPBU dalam hal ini. Jika ditemukan ada operator yang melayani pengisian BBM tidak sesuai aturan, maka akan diberikan sanksi tegas.
“Jika operator kami terbukti melanggar, kami akan berikan sanksi sesuai tingkat pelanggaran. Jika dilakukan berulang-ulang, bukan tidak mungkin akan berujung pada pemecatan,” tegasnya
Kebijakan ini diharapkan mampu menekan potensi penyelewengan distribusi BBM bersubsidi dan menjaga agar bahan bakar tetap tersedia bagi masyarakat yang berhak. Pihak SPBU juga mengimbau masyarakat untuk ikut mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik pengisian yang mencurigakan.
Suherman Tangngaji











