Sekilasindonesia.id, || SERANG – Sejumlah pedagang di Pasar Anyer, Kabupaten Serang, Banten, mengeluhkan tidak transparannya sistem keamanan di pasar.
Meski rutin membayar iuran keamanan, mereka menilai tidak ada perlindungan nyata dari petugas, terlebih ketika terjadi kebobolan.
Keluhan ini mencuat setelah salah satu pedagang, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan kepada awak media bahwa tiga bulan lalu kios milik pedagang mengalami pencurian, namun pihak keamanan pasar disebut tak mengambil tindakan berarti.
“Setiap hari kita bayar uang keamanan, tapi saat kejadian pencurian, tidak ada tindakan dari petugas. Seolah-olah tutup mata,” ujar pedagang tersebut kepada tim media Gwi, Senin (28/07/2025).
Menanggapi keluhan tersebut, tim media mengonfirmasi langsung kepada Safrudin, yang diketahui menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Pasar Anyer selama tujuh tahun terakhir.
Dalam keterangannya, Safrudin menjelaskan bahwa iuran keamanan dipungut setiap hari sebesar Rp2.000 per hari untuk pedagang dalam pasar, dan Rp100.000 per bulan bagi pedagang di luar area pasar.
“Kalau keamanan tidak bekerja dengan baik, kita punya sanksi, dari SP I sampai SP II. Tapi kalau diberhentikan, mereka ini kan warga sekitar, bisa-bisa mereka datang ramai-ramai bawa golok ke kantor,” ujar Safrudin.
Ia juga mengungkap bahwa pihaknya kerap kali hanya bisa memberi teguran kepada petugas keamanan agar bekerja lebih baik. “Polsek saja pernah diserang, jadi kami dari pihak pasar paling hanya bisa memberikan himbauan dan teguran,” katanya.
Namun, pernyataan Safrudin terkait masa jabatannya sebagai Plt Kepala Pasar menuai pertanyaan.
Berdasarkan regulasi kepegawaian dan tata kelola organisasi, jabatan pelaksana tugas (Plt) seharusnya bersifat sementara dan dibatasi maksimal 6 bulan hingga 1 tahun.
Tujuannya agar tidak terjadi kekosongan struktural yang berkepanjangan dan memastikan keberlangsungan tata kelola lembaga.
Aktivis masyarakat menilai kondisi ini perlu mendapat perhatian dari dinas terkait, selain soal kinerja keamanan pasar, status jabatan Plt yang terlalu lama dikhawatirkan menghambat reformasi tata kelola pasar tradisional di wilayah Serang.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Serang maupun Dinas Perindustrian dan Perdagangan terkait mekanisme pengawasan dan penunjukan pejabat pasar tersebut.
Bagindo Yakub.
Is There A High-power Alternator Available?https://jltalternator.com
What Is The Stocking Cycle And Is There Any Urgent Order Processing?