Sekilasindonesia.id, || Jakarta, 10 Juli 2025 — Sidang mediasi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan SOKSI terhadap “DEPINAS SOKSI” kembali digelar untuk kelima kalinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/07/2025).
Perkara bernomor 439/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Sel tersebut kini memasuki babak krusial, setelah permintaan perpanjangan waktu mediasi diajukan oleh pihak kuasa hukum DEPINAS SOKSI sebagai tergugat.
Kuasa hukum DEPINAS SOKSI pimpinan M. Misbakhun yang menggantikan Ahmadi Noor Supit, dalam forum mediasi menyampaikan permohonan perpanjangan waktu kepada mediator non-hakim, Meitha Wila Roseyanti, S.H., M.Hum., C.Me. Alasannya, pihaknya masih menunggu keputusan dari DPP Partai Golkar.
Menanggapi hal itu, Sekretaris Jenderal LKBH SOKSI sekaligus Ketua Tim Hukum Nasional SOKSI, Eka Wandoro Dahlan, S.H., M.H., menyayangkan pernyataan tersebut.
Ia mengingatkan agar pihak DEPINAS SOKSI tidak menyeret-nyeret Partai Golkar ke dalam perkara hukum yang sedang berlangsung.
Kalau benar DEPINAS SOKSI masih menunggu keputusan dari DPP Partai Golkar, ini justru menimbulkan pertanyaan besar.
“Bukankah SOKSI adalah salah satu organisasi pendiri Partai Golkar? Mengapa justru mereka meminta restu kepada partai yang secara historis didirikan oleh SOKSI sendiri?” ujar Eka kepada wartawan usai persidangan.
Menurut Eka, permintaan tersebut menunjukkan bahwa pimpinan DEPINAS SOKSI berusaha menggiring Partai Golkar untuk turut terlibat dalam perkara hukum yang mestinya tidak berkaitan langsung dengan institusi partai.
“Ini berpotensi mendorong Partai Golkar melanggar konstitusi internalnya sendiri, yakni AD/ART, khususnya Pasal 37 ayat (2) huruf (c), dan dapat mencederai komitmen partai dalam menjunjung tinggi supremasi hukum,” tegasnya.
Eka juga menambahkan bahwa sebagai kader SOKSI sekaligus kader Partai Golkar, ia tidak rela jika marwah dan kredibilitas partai dikorbankan demi kepentingan pragmatis kelompok tertentu.
Ia meminta Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, agar lebih waspada terhadap manuver politik yang dapat merusak konsolidasi partai.
“Kami percaya Pak Bahlil akan bijak dan sigap menyikapi ini agar tidak menjadi kontraproduktif terhadap misi ‘Suara Golkar, Suara Rakyat’,” ujarnya.
Lebih lanjut, Eka menjelaskan bahwa proses mediasi yang sudah berjalan sekitar satu bulan belum menunjukkan hasil berarti.
Ia menilai, pihak DEPINAS SOKSI kerap mengulur waktu dengan berbagai alasan, mulai dari ketidakhadiran hingga belum lengkapnya kuasa hukum.
Meski demikian, pihak penggugat tetap menunjukkan itikad baik dengan menerima perpanjangan waktu yang diminta oleh tergugat.
“Namun proses ini tidak boleh berlarut-larut. Kami harap jalannya peradilan tetap mengacu pada kepastian hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” pungkas Eka.
Mediator akhirnya menetapkan bahwa sidang mediasi terakhir akan digelar pada Senin, 14 Juli 2025.
Jika pada tanggal tersebut para pihak masih belum mencapai kesepakatan, maka mediasi dinyatakan gagal dan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara oleh majelis hakim.
Bagindo Yakub.
I just like the helpful information you provide in your articles
yangın çıkış kapısı
I appreciate you sharing this blog post. Thanks Again. Cool.
I’m often to blogging and i really appreciate your content. The article has actually peaks my interest. I’m going to bookmark your web site and maintain checking for brand spanking new information.
Good post! We will be linking to this particularly great post on our site. Keep up the great writing