BeritaDaerah

Aktivitas Ilegal Dilakukan di Kebun Sawit Belakang Rumah

×

Aktivitas Ilegal Dilakukan di Kebun Sawit Belakang Rumah

Sebarkan artikel ini

Sekilasindonesia.id, || BANGKA – Praktik dugaan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kabupaten Bangka.

Seorang warga Dusun Air Trenggiling, Desa Mapur, berinisial NP alias Unyil diduga menjadi penampung solar subsidi dari dua titik pengisian resmi.

Click Here

Dalam tiga hari terakhir, diperkirakan lebih dari lima ton solar subsidi disalurkan ke wilayah tersebut.

BBM itu disebut berasal dari SPBN Jelitik di Sungailiat dan SPBU Kayu Arang, melalui sejumlah pengerit.

Salah satu penyuplai disebut berinisial H.B, setiap hari ada solar masuk ke Air Trenggiling.

Dalam tiga hari lebih dari lima ton,” ujar seorang sumber yang mengetahui aktivitas tersebut, Selasa (09/07/2025).

Solar subsidi diduga ditampung di kebun sawit yang berada di belakang rumah mertua NP.

Aktivitas ini berlangsung secara tersembunyi dan disebut telah berjalan dalam waktu yang tidak singkat.

“Tempatnya di kebun sawit belakang rumah mertua NP. Sampai sekarang belum ada tindakan,” lanjut sumber itu.

Warga mulai resah karena praktik ini memicu kelangkaan solar di sejumlah SPBU dan menimbulkan kerugian bagi masyarakat umum.

“Kami minta aparat bertindak tegas. Jangan sampai hukum tumpul ke atas,” ujar seorang warga lainnya.

Kegiatan penampungan dan distribusi BBM bersubsidi secara ilegal melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diubah dalam UU Nomor 6 Tahun 2023.

Pelaku dapat diancam pidana maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp 60 miliar.

Hingga berita ini ditayangkan, pihak kepolisian dan Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan kasus ini.

Redaksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *