Advertorial

Pemkot Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Reklame Ilegal

×

Pemkot Bentuk Satgas Khusus Tertibkan Reklame Ilegal

Sebarkan artikel ini

PANGKALPINANG-Pemerintah Kota Pangkalpinang akan membentuk satuan tugas (satgas) khusus untuk menertibkan reklame ilegal, menyusul temuan bahwa 98,8 persen dari total reklame di kota tersebut tidak memiliki izin.

Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kota Pangkalpinang, Juhaini, mengungkapkan hal itu usai rapat pembahasan penertiban reklame bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di Smart Room Center (SRC), Kamis (3/7/2025).

Click Here

“Hari ini kita rapat kembali untuk melakukan penertiban reklame guna optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujar Juhaini.

Dari 919 titik reklame yang tersebar di 19 ruas jalan utama, hanya 1,2 persen yang berizin. Salah satunya di Jalan Sudirman, dari 96 reklame hanya satu yang mengantongi izin. Namun sebagian pelaku usaha diketahui tetap membayar pajak meski tanpa izin.

“Mereka tidak punya izin, tapi pajak reklame mereka bayar. Data yang bayar bisa dikomunikasikan dengan Bakuda,” katanya.

Penertiban akan melibatkan instansi lintas sektor, seperti PUPR, DPMPTSP, dan BAKUDA. Menurut Juhaini, PUPR bertanggung jawab atas pengurusan PBG, SLF, dan SKBG, sementara izin reklame menjadi wewenang DPMPTSP, dan pemungutan pajak ditangani BAKUDA.

“Dengan banyaknya kewenangan, kami akan membentuk satgas lintas OPD. Sesuai perwako, satgas akan melaksanakan delapan tugas, termasuk inventarisasi dan identifikasi,” jelasnya.

Satgas juga akan merujuk pada Permen PU No. 20 Tahun 2021 terkait pendataan bangunan gedung. Pendataan akan dilakukan oleh PUPR dan penertiban oleh Satpol PP.

Terkait sanksi bagi reklame tak berizin, Juhaini menyebut masih dibahas dalam rapat lanjutan. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Eksplorasi konten lain dari Sekilas Indonesia

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca